Jaksa Agung RI: Kejaksaan Akan Kawal Secara Ketat Akuntabilitas Keuangan Penanganan Covid-19


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jaksa Agung RI, Dr. Burhanuddin, SH. MH. menjadi nara sumber dalam Rapat Koordinasi Nasional Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Tahun 2020 yang dibuka oleh Presiden RI dan dilaksanakan melalui metoda webinar, di Jakarta, Senin (15/8/2020).

Acara  tersebut bertema "Kolaborasi dan Sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemeriksa Eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) Dalam Rangka Pengawasan Percepatan Penanganan Corana Virus Disease (Covid 19) dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)", kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, secara tertulis kepada pers di Jakarta, Senin.

Dalam pemaparannya yang berjudul “Peran Strategis Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Untuk Percepatan Penanggulangan Covid-19” Jaksa Agung RI, menjelaskan rapat koordinasi pengawasan intern pemerintah dengan tema tersebut diatas ditujukan untuk :

1. Terciptanya harmonisasi antara APIP, Pemeriksa Eksternal, dan APH, guna mencegah dan mengeliminir benturan, silang pendapat, maupun tumpang tindih kewenangan antar institusi, guna mendukung pengawasan lintas sektoral yang efektif.

2. Terwujudnya good corporate governance dan clean government, khususnya dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19 dan Pengawasan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

3. Percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

4. Percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

5. Percepatan Penanganan Covid-19 berskala besar dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) membutuhkan pengawalan yang ketat dari APIP selaku pengawas internal pemerintah, guna memastikan akuntabilitas keuangan dalam penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia.

Terkait dengan penanganan Pandemi Covid 19, Jaksa Agung mengatakan bahwa, pemerintah telah mengeluarkan peraturan dan  kebijakan antara lain :

1. Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020  yang pada pokoknya mengatur Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

2. Inpres RI Nomor 4 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Melalui instrumen tersebut, Presiden RI telah menginstruksikan agar Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah untuk mengalihkan dan mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk percepatan penanganan Covid-19.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

Dan untuk mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menghadapi Pandemi Covid 19. Kejaksaan telah mengeluarkan aturan dan petunjuk teknis antara lain :
INSJA Nomor 5 Tahun 2020
Kebijakan Pelaksanaan Tugas Dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

INSJA Nomor  6 Tahun 2020
Pengamanan Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan Serta Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

INSJA Nomor  7 Tahun 2020
Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang Dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

INSJA Nomor  8 Tahun 2020
Pembentukan Gugus Tugas Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran untuk Penanggulangan Covid-19.

Surat Jakasa Agung No B-085/A/SKJA/05/2020
Pelaksanaan Pendampingan Dalam Rangka Mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (Program PEN). Selanjutnya dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangannya di masa Pandemik Covid 19.

Kejaksaan RI akan mengambil pendekatan antara lain :
1. Mengoptimalkan upaya persuasif dan preventif.
2. Meletakkan hukum pidana sebagai Ultimum Remedium.
3. Melakukan koordinasi dengan APIP (pengawas intern) dan Pengawas Eksternal ataupun pihak terkait lainnya.

Oleh karena itu dipandang perlu ada sinergis antara Aparat Penegak Hukum (APH),  Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Pengawas Eksternal yang bersifat mutualisme guna mendukung serta memperkuat peran strategis Kejaksaan RI dalam penegakan hukum dan mendorong penguatan peran dan kapasitas APIP dan Pengawas Eksternal.

Diakhir pengarahan, Jaksa Agung RI. mengatakan, “Setiap kegiatan pengelolaan keuangan dimungkinkan terjadi adanya risiko, dan justru menjadi tugas kita bersama adalah memastikan bahwa risiko tersebut tidak timbul dari niat jahat (mensrea) untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara." (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama