KPK Imbau Pemda Evaluasi Kriteria Penerima Bansos

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati
JAKARTA (wartamerdeka.info) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbau pemerintah daerah (Pemda) transparan dalam mendistribusikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat dan mengevaluasi kriteria penerima bansos.

Hal ini dikemukakan Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ipi Maryati secara tertulis kepada pers di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

"Berdasarkan laporan yang diterima JAGA Bansos per 12 Juni 2020, KPK menerima total 303 keluhan terkait penyaluran bansos. "Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 134 keluhan," ungkap Maryati.

KPK menyadari kesemrawutan penyaluran bansos karena data penerima bantuan yang masih harus terus dilakukan pengkinian. Terutama di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) perlu dilakukan perluasan dengan melakukan verifikasi dan validasi hingga ke satuan kerja terkecil di masyarakat, yaitu RT/RW.

"Karenanya, pemda perlu membuat kriteria masyarakat yang terdampak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan," tutur Maryati.

Di beberapa daerah KPK menemukan kriteria yang dibuat terlalu luas, sehingga ketika dilakukan pemadanan dengan DTKS dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), masyarakat yang tidak memenuhi kriteria masuk ke dalam daftar.

KPK juga mendorong transparansi dalam penyaluran bansos dengan mengumumkan daftar nama penerima bantuan. Pemda perlu mensosialisasikan dan membangun pemahaman kepada masyarakat terkait kriteria penerima bantuan, jenis bansos yang diberikan dan waktu pendistribusian untuk setiap bantuan, tambahnya.

Selain keluhan tidak menerima bantuan, 6 topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari yang seharusnya sebanyak 32 laporan.

Selanjutnya, bantuan tidak dibagikan oleh aparat kepada penerima bantuan sebanyak 28 laporan, nama di daftar bantuan tidak ada (penerima fiktif) berjumlah 14 laporan, mendapatkan bantuan lebih dari satu berjumlah 4 laporan, bantuan yang diterima kualitasnya buruk 3 laporan, seharusnya tidak menerima bantuan tetapi menerima bantuan 2 laporan, dan beragam topik lainnya total 86 laporan.

Keluhan tersebut, tutur Maryati, ditujukan kepada 130 pemda yang terdiri dari 9 pemerintah provinsi dan 121 pemerintah kabupaten/kota di 27 provinsi dan 2 kementerian serta 1 komunitas masyarakat.

Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 74 keluhan meliputi 20 pemda. Berikutnya adalah Jawa Timur dengan total 48 keluhan di 15 pemda dan Jawa Tengah menerima 32 keluhan di 20 pemda.

Sedangkan instansi yang paling banyak menerima keluhan adalah Pemkot Surabaya sebanyak 10 keluhan, Pemkab Indramayu 9 keluhan, Pemkab Lampung Selatan 8 keluhan, serta Pemkab Sukabumi dan Pemprov Jawa Timur masing-masing 7 keluhan.

Dari seluruh keluhan yang masuk, sebanyak 20 keluhan telah selesai ditindaklanjuti oleh pemda, sebanyak 115 keluhan dengan status ‘diteruskan’ masih menunggu respon pemda, sebanyak 118 keluhan dengan status ‘dikonfirmasi’ sehubungan dengan informasi yang harus dilengkapi oleh pelapor, dan 20 keluhan dengan status ‘diterima’ masih dalam proses verifikasi. Sisanya 30 keluhan lainnya dengan status ‘dihapus’ karena dihapus oleh pelapor maupun laporan ganda. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama