Satu Ahli Dan Tiga Pengawas OJK Disidik Mengungkap Perbuatan Korupsi Jiwasraya Jilid-2

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan dugaan korupsi  dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) jilid-2 memasuki pemeriksaan ahli.

Untuk tahap pertama ini diminta keterangan seorang ahli.

"Hari ini Selasa, 30 Juni 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang ahli dan 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara Tipikor pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero)," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Pemeriksaan ahli dan tiga saksi tambah Hari, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.

Ahli yang diminta keterangannya yaitu Seto Satriantoro, SE, dalam jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pengawasan Perdagangan 1 Direktorat Pengawasan Transaksi Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan saksi yang kali ini dipanggil adalah 3 (tiga) orang pejabat dari OJK yaitu :
Yunita Linda Sari  selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2014 – 2017.

Nova Efendi selaku Kasubbag Pengawasan Perdagangan 2 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK

Ika Dianwati  Nadeak selaku Kasubbag Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK.

Ketiga saksi dan Ahli yang diperiksa terkait dengan proses pengawasan jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), tambah Hari.

Menurutnya, pemeriksaan saksi dan Ahli guna pembuktian keterlibatan Para Tersangka baik oknum pejabat OJK maupun Tersangka Korporasi sebagai pihak yang harus dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pemeriksaan saksi dan Ahli dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama