Hasil Ekspose, Djoko S. Tjandra Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka

Djoko Soegiarto Tjandra

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka.

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH, menjelaskan dalam konferensi pers di gedung Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Kejagung, Kamis (27/8/2020), bahwa penyidik telah menetapkan tersangka baru yang ada kaitannya dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap pegawai negeri atau penyelenggara yang menerima pemberian, hadiah atau janji, atas nama tersangka  Jaksa “PSM” berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 tanggal 5 Agustus 2020.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi saksi antara lain  Djoko Soegiarto Tjandra yang dilakukan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 25 dan 26 Agustus 2020 dan setelah dilakukan ekspose, oleh Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  terdapat bukti permulaan yang cukup, terjadinya tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saksi Djoko Soegiarto Tjandra.

"Oleh karena itu saksi tersebut ditetapkan sebagai Tersangka terkait permohonan fatwa ke Mahkamah Agung RI," kata Hari.

Pasal sangkaan terhadap tersangka Djoko S. Tjandra, lanjut Hari, ada tiga.

Kesatu melanggar pasal  5 ayat (1) huruf a. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau 

Kedua melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b. UU Nomor 31Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 atau 

Ketiga melanggar pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20Tahun 2001

Langkah berikutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap  semua pihak yang terkait dengan peristiwa pidana  tersebut guna mencari serta mengumpulkan bukti bukti untuk mendukung pembuktian terhadap unsur pasal yang disangkakan. 

Sebelumnya, Penyidik menetapkan status tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Penetapan Djoko Tjandra sebagai tersangka satu paket dengan peningkatan status hukum yang sebelumnya dilakukan terhadap jaksa Pinangki.

Kedua tersangka saling terikat dalam perbuatan korupsi, dan permufakatan jahat, yaitu upaya dalam dugaan penerbitan fatwa bebas dari MA, yang dilakukan Pinangki atas status terpidana Djoko Tjandra. 

Status tersangka jaksa Pinangki diumumkan penyidik pada Jampidsus pada Selasa (11/8/2020). Dan Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor. 

Pinangki menjadi tersangka dalam dugaan penerima imbalan dan janji senilai 500 ribu dolar AS, atau sekira Rp 7,5 miliar. Sedang Djoko Tjandra menjadi tersangka yang memberikan janji atau imbalan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama