Heboh Penutupan Paksa Acara Hajatan, Inilah Klarifikasi Kapolsek Bantargebang

BEKASI (wartamerdeka.info) - Baru- baru ini acara hajatan pernikahan salah satu warga di kampung Ciketing Asem RT.04/Rw 05 Kel. Mustika jaya kec.Mustika Jaya Kota Bekasi dipaksa dibubarkan oleh Polsek Bantargebang karena melanggar aturan keramaian dan jaga jarak sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Penutupan paksa acara hajatan yang menampilkan hiburan musik  Dangdutan lengkap dengan penyanyi sampai larut malam itu membuat heboh.

Kapolsek Bantargebang Kompol Ali Jono pun memberikan klarifikasi kepada media. Inilah klarifikasi kapolsek Bantargebang, yang diungkapkan kepada media, hari ini: 

Pak Marta yang melakukan Hajatan, sebelumnya mengurus Izin Untuk keramaian (acara hajatan) dan pihak Polsek  memberikan izin dengan catatan  mengikuti peraturan protokol kesehatan dengan pembatasan waktu dari jam 10.00 sampai jam 16.00 Wib dan pembatasan tamu sampai 100 undangan.

Lalu pada jam 10 malam saya ditelpon oleh Camat Mustika Jaya Gutus yang menginfokan kenapa ada acara dangdutan sampai larut malam di kampung Ciketing Asem RT.04/Rw 05 Kel.Mustika Jaya kec. Mustika jaya kota Bekasi.

Iya benar ada, waktu itu kita dapat informasi dari bapak Camat Mustikajaya sekitar jam 10 atau 22.00 Wib malam, terkait kegiatan keramaian dan dangdutan dalam hajatan Pak Marta, saya langsung perintahkan anggota yang piket untuk ke sana untuk segera dibubarkan.

Saat pak Marta meminta ijin keramaian ke Polsek Bantargebang, saya sudah mengeluarkan ijin pada hari Minggu mulai pukul 10:00 wib sampai dengan 16:00 wib dan hanya melaksanakan keramaian organ tunggal dan kita membatasi sebanyak 100 undangan karena masih dalam suasana Covid-19 sesuai dengan yang dianjurkan pemerintah, namun demikian pak Marta melaksanakannya hingga larut malam.

Pak Marta secara diam-diam tidak menyertakan kegiatan dangdutan sebagai acara hiburan, dipermohonan izinnya mereka enggak bilang mau gelar dangdutan, mereka cuma bilang ada organ tunggal.

Seperti diketahui saat pandemi Covid-19 sesuai Protokol Kesehatan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bekasi dalam melaksanakan Keramaian dalam hajatan ataupun resepsi sudah diatur Peraturan Walikota (Perwal).

Kita tetap imbau agar pelaksanaannya menggunakan protokoler kesehatan itu, kita cantumkan dan waktunya kita batasin dan pengunjungnya pun kita himbau agar diatur setiap waktunya maksimal 100 orang secara bergantian kita kasih tahu begitu.

Sementara itu, Marta yang berada di Polsek Bantargebang untuk memberikan klarifikasinya kepada kepolisian melalui Kanit Intelkam Iptu Karyadi juga meminta maaf atas kejadian tersebut dan tidak akan mengulangi lagi.

“Saya meminta maaf kepada kepolisian khususnya Polsek Bantargebang dan pemerintahan Mustika jaya serta warga sekitar atas kejadian itu, saya berjanji tidak akan mengulanginya dan untuk warga yang akan menggelar hajatan saya berpesan agar jangan ikuti apa yang telah saya lakukan,” kata Marta usai memberikan keterangan kepada polisi di Polsek Bantargebang. (Rosidi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama