Pemeriksaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jilid-2, Kejagung Sidik Lagi 18 Saksi

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid-2, hari Kamis (13/8/2020), memeriksa 18 orang saksi. 

Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, telah memeriksa ratusan saksi untuk tersangka korporasi dan tersangka oknum pejabat OJK.

Terahir Tim Jaksa Penyidik, menurut Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Kamis (13/8) bahwa penyidik kembali melakukan pemeriksaan 18 orang saksi.

Saksi itu terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero). Dan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi dan oknum pejabat OJK, papar Hari menambahkan.

Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya yaitu :

A. Saksi untuk tersangka FH / Pejabat OJK  yaitu :

1. Denny Rizal Thaher – Mantan Direktur PT Maybank Asset Management.

2. Michael Ivan Chamdani – Fund Manager PT Maybank Asset Management  

B. Saksi  untuk tersangka Korporasi  PT Pinnacle Persada Investama, yaitu

1. Deny Sjahbani – Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya tahun 2019.

2. Utomo Puspo Suharto – Direktur PT Topas Internasional dan PT Topaz   Investama 2010 – 2016.            

C. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT Pool Advista Aset Manajemen, yaitu

1. Suskarnita – Broker pada PT Binaartha Sekuritas.

2. Dadang – Broker pada PT Ciptadana Sekuritas Asia 

D. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT GAP Capital, yaitu :

1. Suzkanita – Sales PT Bina Artha Sekuritas.

2. Marhendra – Direktur PT Pool Advista Indonesia.

3. Neniwati Kutiawan  – Karyawan PT CIMB Sekuritas Indonesia. 

E. Saksi untuk tersangka Korporasi PT  OSO Management Investasi, yaitu :

1. John Herry Teja – Direktur Utama PT Ciptadana 

F. Saksi untuk Tersangka Korporasi  PT  Corfina Capital, yaitu :

1. Mina – Head of Custodian Deutsche Bank Indonesia

G. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT Millenium Capital Management, yaitu 

1. Brahmantyo Adi Nugroho – Staf Bagian Dana Sie Pasar Modal PT Asuransi Jiwasraya.

H. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT Prospera Asset Management, yaitu : 

1. Furiyanto – Direktur PT CIMB Niaga

2. Piter Rasiman, SE – Direktur PT Himalaya Energy Perkasa 

I. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT Treasure Fund Investama, yaitu :

1. Jani Irenawati – Sekretaris PT Bumi Nusa Jaya Abadi 

J. Saksi untuk tersangka Korporasi   PT Maybank Asset Management, yaitu :

1. HR. Yudha Satya  Amdarmo – Head Compliance PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.  

K. Saksi untuk tersangka Korporasi  PT MNC Asset Management, yaitu :

1. Meitawati  Edianingsih – Sales PT Trimegah Sekuritas 

L. Saksi untuk Penyidikan umum PT. Asuransi Jiwasraya yaitu :

1. Tenno Tinodo – Direktur PT Ciptadana Asset Management.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, 18 (delapan belas) orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama