12 Saksi Tipikor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jilid-2 Diperiksa Kejaksaan

Kapuspen Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dua belas saksi baru, diperiksa lagi oleh Tim Jaksa Penyidik pada perkara Tipikor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) jilid-2.

Pemeriksaan saksi saksi ini pada hari  Selasa (15/9/2020), kata juru bicara Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta.

Tujuannya untuk kepentingan 13 tersangka Koorporasi yang sudah ditetapkan penyidik.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 12 (duabelas) orang saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero)," kata Hari.

Dasar pemeriksaan saksi ini lanjut dia, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019 dan pemeriksaan saksi perkara dengan Tersangka Korporasi.

Saksi saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya ini yaitu :

A. Saksi  untuk Tersangka Korporasi PT. Sinarmas Asset Management yaitu :

1. De Yong Adrian   sebagai Mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (persero) 2008 sampai dengan januari 2018.

2. Agustin  Widhiastuti sebagai Karyawan PT Asuransi Jiwasraya.

B. Saksi untuk Tersangka Korporasi  PT Pan Arcadia Capital,  yaitu :

1. B.I.Barlef  Hasibuan sebagai Sales Equity PT Panin Sekuritas.

2. Willy Sunaryo sebagai Sales Equity PT OCBC Sekuritas Indonesia.

C. Saksi untuk tersangka  Korporasi  PT Milenium Capital Management, yaitu:

1. Hendra Pitana sebagai Head oc Compliance PT Bumi Putera Sekuritas.

D. Saksi untuk tersangka  Korporasi  PT May Bank Asset Managament, yaitu :

1. Raja Edham  Zulkarnaen bin Raja Zolkiply sebagai  Direktur PT Maybank Asset Management

E. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT Pinnacle Persada Investama yaitu :

1. Ledo Ekodianto sebagai Akuntan pada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutas Fahmi Bambang & Rekan

F. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT Corfina Capital, yaitu :

1. Jasnovaria sebagai Kepala Satuan Pengawas Internal PT Asuransi Jiwasraya (persero) tahun 2015 sampai dengan 2019.

G. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT OSO MANAGEMENT INVESTASI, yaitu :

1. Theodorus  Andre Santoso sebagai Fund Manager Valbury Asia Sekurities.

2. Kasum sebagai  PT Valbury Asia Sekurita.

3. Ridwan Basith sebagai PT Valbury Asia Sekurita

H. Saksi untuk tersangka  Korporasi PT. Asuransi Jiwasraya, yaitu :

1. Stephanus  Turangan sebagai Direktur Utama PT Trimegah Sekurita.

Ditqmbahakan Hari Setiyono bahwa 12 (duabelas) orang saksi sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) keterangannya dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama