OC Kaligis Gugat Kejagung RI; Ahli Tolak Persidangan Normal Karena Takut Covid-19


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Sidang perkara Gugatan advokat senior, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Negeri Bengkulu ditunda gara gara ahli yang diajukan para Tergugat, keberatan hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tentang keberatan ahli menolak memberi pendapat terungkap manakala hakim ketua majelis, Achmad Suhel, SH, MH, menyuruh yang bersangkutan (ahli) maju kedalam sidang.

Setelah sidang dibuka oleh ketua majelis hakim, diingatkan bahwa sidang hari Senin (21/9/2020) adalah mendengar ahli dari para Tergugat.

Karenanya hakim ketua mempertanyakan kepada kuasa hukum Tergugat, yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN), apakah saksi dimaksud telah hadir di Pengadilan? Dan dipersilakan masuk ke ruangan sidang.

Salah satu JPN menjelaskan bahwa ahli yang mereka ajukan telah siap memberi keterangan. Namun ahli tersebut meminta agar pemeriksaan ahli tersebut secara virtual karena yang bersangkutan khawarir terpapar covid-19.

Menjawab itu, hakim ketua sendiri mengaku khawatir wabah Corona sebab di Pengadilan Medan, Surabaya dan beberapa Pengadilan lainnya sudah banyak hakim dan karyawan pengadilan terpapar Corona.

"Sebenarnya pimpinan kami sendiri, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  (Bambang Miyanto, SH, MH), telah menginstruksikan kepada kami agar seluruh persidangan Perdata ditunda satu bulan," kata hakim Achmad.

"Penundaan persidangan perdata hingga satu bulan, untuk mendukung PSBB ketat di DKI Jakarta," imbuhnya. 

Mengingat keadaan ini bagaimana kalau sidang ini kita tunda satu bulan, tanya hakim. Menjawab itu Prinsipal OC Kaligis yang maju sendiri ke persidangan dan kuasa para Tergugat menyatakan tidak keberatan. Hingga ditetapkan sidang selanjutnya pada 29 Oktober 2020. Dengan agenda pemeriksaan ahli tapi dalam persidangan normal.

"Mudah mudahan satu bulan lagi ke depan suasana PSBB sudah tidak diperpanjang," kata hakim komen sebelum menutup sidang.

"Saya tadinya sudah mempersiapkan pertanyaan kepada ahli. Tau tau sidang ditunda," kata OC Kaligis kepada wartawan sembar sumringah. Diapun langsung bergegas keluar gedung Pengadilan, menuju Lapas Sukamiskin Bandung.

Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menggugat Kejaksaan Agung RI dan Kejari Bengkulu (Tergugat I dan Tergugat II) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,  Rp 1 juta karena melakukan perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum para Tergugat menurut OC Kaligis, lantaran  belum melimpahkan perkara Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan.

Kasus penganiayaan berat dan pembunuhan atas nama tersangka  Novel Baswedan terjadi saat ia menjabat  sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu tahun 2012. Tepatnya, Novel  melakukan penangkapan terhadap pencuri sarang burung walet. Dalam proses pemeriksaan Novel Baswedan diduga telah melakukan penganiayaan berat terhadap para tersangka pencuri sarang burung  walet tersebut, dan mengakibatkan adanya pelaku pencurian sarang burung walet tersebut meninggal dunia (Yohannes Siahaan alias Aan).

Atas kasus penganiayaan berat  tersebut,  Novel Bawedan ditetapkan sebagai tersangka yang perkaranya ditangani Bareskrim Polri. Dan pada tanggal 10 Desember 2015, Bareskrim Polri melimpahkan perkas perkara atas nama Novel Baswedan ke Tergugat I yang kemudian dilimpahkan kepada Tergugat II untuk proses penuntutan.

Namun, pada tanggal 29 Januari 2016, Kejaksaan Negeri Bengkulu yang telah melimpahkan berkas perkara Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan dan perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri Bengkulu  dengan NO: 31/Pid.B/2016/PN.Bgl, ditarik lagi

Oleh Tergugat II dengan alasan untuk penyempurnaan. Namun ahirnya dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) NO: KEP 03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tanggal 22 Januari 2016 yang diterbitkan Tergugat II dengan sepengetahuan dan persetujuan Tergugat I. 

Karenanya Kejari Bengkulu Dipraperadilankan keluarga Aan. Dan putusan Praperadilan ini memerintahkan agar Kejari Bengkulu melimpahkan berkas pidana Novel ke Pengadilan Negeri Bengkulu untuk disidangkan. Sebab

Pengadilan Negeri Bengkulu menyatakan SKPP yang dikeluarkan Tergugat II tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan  hukum yang mengikat berdasarkan putusan Praperadilan No: 2/Pid.Pra/2016/Pn.Bgl tanggal 31 Maret 2016.

Namun demikian perintah Pengadilan, Kejari Bengkulu tidak melaksanakannya mengakibatkan kasus ini tetap mangkrak di Kejaksaan, hingga kini. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama