Ahli KPK Menyeberang Bela OC Kaligis Di PTUN Jakarta

Pengacara Prof. Dr. OC Kaligis, SH, MH, bicara akrab dengan Sony Maulana S. SH, MH.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gugatan pengacara senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, terhadap KPK semakin seru.

Pasalnya, Ahli yang diajukan kuasa hukum KPK ke persidangan, hari Selasa (23/11/2020), Sony Maulana Sikumbang, SH, MH, (dosen di Universitas Indonesia/UI) secara tak terduga justru membelot kepada Penggugat OC Kaligis.   

"Bagaimana komentar Kaligis setelah mendapat dukungan dari ahli Sony Maulana? Menguntungkan saya," papar pengaca senior ini sembari sumringah. 

Undang Undang Dasar 1945 (UUD45) itu wajib. Pasal yang mengatur kebersamaan hak dimuka hukum atau diskriminasi bertentangan dengan UU.  Dia (ahli) ngomong mengenai Pasal 34a dan Peraturan Pemerintah (PP). Padahal kan Mahkamah Konstitusi (MK) No.33 Tahun 2016 menjelaskan wewenang KPK sudah engga ada bagaimana mau ngomong itu? 

"Bahkan kash surat yang mengatakan 'gua'  engga bisa dapat remisi. Bukan wewenang dia. Bukan dia (KPK) yang mustinya membina saya. Pengayoman itu dilaksanakan oleh Kalapas (Kepala Lembaga Pemasyarakatan). Normanya di Pasal 14 maka tadi ahlinya itu bilang hak remisi itu hak semua orang warga binaan."

"Ahlinya dia memihak ke saya. Makanya saya tidak tanya banyak banyak. UU kan musti ditaati. Kalau enggak itu kejahatan jabatan lho. Ahlinya ngerti kok hakimnya ngerti ngapain gua panjang panjang. Dia putar putar di Pasal 34, TAP MPR No.3 Tahun 2000 dibawah UU kok. Masa bertentangan dengan UU. Sebab itu saya tidak perpanjang tadi. Masa ahlinya kagumnya kesaya!!"

Dalam sidang, pertanyaan terhadap ahli diawali secara bergantian empat kuasa hukum KPK. Setelah itu berlanjut ke pertanyaan Kaligis.

Salah satunya jawaban ahli atas pertanyaan Kaligis, bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menyangkut remisi dalam perkara yang sudah inkragh (berkekuatan hukum tetap). 

"Pendapat saya Peraturan Perundang Undangan yang mengatur mengenai pemberian remisi UU, PP, dan lain lain tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk memberi remisi," tegas Ahli. 

Selanjutnya dalam menjawab Kaligis yang mempertanyakan apakah UU itu atau konstitusi bisa bertentangan dengan Peraturan Pemerintah? Menurut ahli PP tidak bisa bertentangan dengan peraturan yang dilaksanakan dalam hal ini UU. 

Dia juga mengatakan, pengayoman itu tidak bisa dilakukan secara diskriminatif atau bertentangan dengan Pasal 27 UUD 1945.

Perlu dijetahui Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, menggugat KPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, karena Tergugat menerbitkan surat kepada Kalapas Sukamiskin Bandung, bahwa warga binaan atas nama Kaligis tidak boleh mendapat remisi.

Sepengetahuan pengacara senior ini diantara warga binaan Sukamiskin itu ada yang dapat remisi. Dan Undang Undang menyatakan setiap warga binaan mendapat remisi. Bukti buktinya telah diserahkan kepada majelis hakim.

Gugatan Kaligis ini telah memasuki pemeriksaan ahli dari Penggugat maupun Tergugat. Dan tahap sidang selanjutnya, Selasa 24 November 2020 memasuki kesimpulan karena para pihak menyatakan tidak mengajukan saksi lagi. 

Selesai bersidang, Sony Maulana Sikumbang, terlihat menghampiri Kaligis dihalaman parkir Pengadilan TUN. Beberapa saat mereka terlihat berbicara akrab dan  berselfi ria sebelum berangkat menuju Kalapas Sukamiskin Bandung. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama