Soal Sanksi Terhadap Anies, Kemendagri Menunggu Proses Di Kepolisian


JAKARTA (wartamerdeka.info) ‐ Akankah  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  menerima sanksi terkait dugaan pembiaraan pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan di acara Imam FPI Rizieq Shihab? 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hingga saat ini ternyata belum menentukan sikap terhadap nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengatakan pihaknya masih menunggu proses di kepolisian.

"Kita tunggu klarifikasi di kepolisian karena salah satu instansi yang diminta membantu menegakkan lewat penegakkan yustisi itu adalah kepolisian. Biar klarifikasi di sana, nanti hasilnya akan kita lihat apa tindakan yang bisa kita lakukan," kata Safrizal di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (17/11).

Safrizal juga membuka kemungkinan pihaknya menindak kepala daerah lain. Safrizal mengatakan acara Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan juga terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten dan daerah Megamendung, Jawa Barat.

Dia enggan berspekulasi apa sanksi yang akan diberikan kepada Anies. Namun menurutnya, selama ini kepala daerah yang dinilai lalai terhadap protokol kesehatan diberi teguran tertulis.

Safrizal menyampaikan sudah ada 82 kepala daerah yang telah ditegur oleh Kemendagri. Para kepala daerah itu dianggap membiarkan ataupun ikut serta dalam pelanggaran prokes di pilkada.

"Sanksi yang pernah diberikan kepala daerah paling tinggi teguran tertulis sampai hari ini, yang sudah pernah diberikan. Nanti lihat dari klarifikasi di Polri," tutur Safrizal.

Gubernur DKI Jakarta diperiksa Polda Metro Jaya berkaitan dengan kerumunan massa di acara pernikahan putri petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu lalu. Selain Anies, ada 8 orang lainnya yang ikut diperiksa.

Kerumunan di acara Rizieq Shihab menjadi sorotan publik. Sebab kerumunan itu terjadi di tengah pandemi Covid-19. Di saat yang sama, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama