Dr Drs RH Muchtar HP BAc SH MH, Plt Dekan FH Unkris Jakarta Merancang Amandemen UUD 1945


AMANDEMEN UUD 45 sangat diperlukan dalam menata Pranata Hukum Tata Negara yang menganut paham bahwa dalam penyelenggaraan ketatanegaraannya kekuasaan pemerintah perlu dibatasi.

Biasanya pembatasan tersebut formal secara yuridis diwujudkan dalam pranata hukum tata negara yang tercantum dalam berbagai kaidah konstitusional lainnya Sebagai akibat dinamika ketatanegaraan.

Maka kaidah-kaidah konstitusional itu perlu disesuaikan dengan kondisi real dari pertumbuhan dan perkembangan kehidupan ketatanegaraan Negara yang bersangkutan.

Perubahan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 secara mendasar akan mengubah sistem ketatanegaraan Negara Republik Indonesia.

Untuk tercapainya efektifitas fungsi parlemen diIndonesia setelah perubahan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun1945, Muchtar HP memberi pandangan, Rabu (09/12/2020).

Kedudukan MPR - RI harus kembali sebagai LembagaTertingi Negara yang merupakan amanat dan pengejawantahan sila Ke - Empat Pancasila " Kerakyatan yang dipinpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan ".

Penyusunan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) harus kembali menjadi kewenangan MPR - RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang tertuang pada UUD 1945.

Untuk terlaksananya point (1) dan (2) harus dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun1945 atau kembali ke UUD’45 yang murni.

Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mampu berperan memperkuat Otonomi Daerah, serta menjembatani kepentingan daerah di tingkat pusat dan harus menjadi semacam saluran untuk memperjuangkan kepentingan daerah dalam kebijakan nasional, juga meningkatkan percepatan Pembangunan Daerah dengan memperjuangkan Perimbangan Anggaran Pendapatan antara Pusat dengan Daerah pada hak bugeting diParlemen Untuk itu Dewan Perwakilan Daerah harus mempunyai hak budgeting.

Putusan MK Nomor, 92/PUU-X/2012 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai institusi dalam bidang legislasi kedudukan dan wewenangnya sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, untuk itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) harus mempunyai Hak Legislasi.

Pada sisi lain DPD diharapkan mengemban fungsi penting untuk memperkuat integrasinasional meredam gejolak daerah dan menjauhkan daerah dari semangat separatisme dalam kontek ini keberadaan Dewan Perwakilan Daerah menjadi sangat penting dan strategis Untuk mewujud saran tersebut maka perlu adanya perubahan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945.

Terutama Bab VII A Pasal 22 C dan Pasal 22 D tentang Dewan Perwakilan Daerah melalui amandemen ke V serta sistem pemilihan calon DPD RI tidak boleh disatukan dengan Pemilu calon Anggota DPR - RI dan calon Presiden Wakil Presiden juga calon Legislatif.

Capres dan Cawapres adalah calon yang diusung oleh partai politik sesuai UUD’45 sehingga Konstituen Pemilu adalah Konstituen Anggota dan simpatisan Partai Politik.

Apabila pemilihan Anggota DPD RI bersamaan dengan pemilu calon anggota DPR RI dan calon Presiden dan Wakil Presiden, maka konstituen pemilih calon anggota DPD RI adalah anggota dan simpatisan Partai Politik.

Hal ini berakibat kepada rekayasa politik yang dimainkan Partai Politik dalam pencalonan anggota DPD RI dengan cara memberhentikan anggotanya dari keanggotaan Partai Politik untuk merebut dan mengusai kursi DPD RI.

"Sistem pemilihan calon anggota DPD - RI harus terpisah dengan Pemilu Partai Politik, Pemilihan calon anggota DPD RI diserahkan sepenuhnya kepada Pimpinan Daerah dan atau Pemerintah Daerah Provinsi masing-masing yang terdiri dari Gubernur dan Wakil Gubernur, Pangdam, Kapolda, Kajati, Kepala Pengadilan Tinggi untuk membentuk Lembaga Independen Pemilihan calon anggota DPD RI," pungkas R H Muchtar HP.(A. Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama