Yahdi Basma SH, Anggota DPRD Prov Sulteng: Stop Kriminalisasi Warga Korban Petobo ...!

Yahdi Basma SH, Anggota DPRD Prov Sulteng

PALU (wartamerdeka.info) - Yahdi Basma SH, Anggota DPRD Prov Sulteng membuat surat terbuka kepada Kapolda Sulawesi Tengah minta agar pihak kepolisian menghentikan kriminalisasi warga korban Petobo.

Dalam surat terbuka berjudul:  Stop Kriminalisasi Warga Korban Petobo ...! itu Yahdi Basma menyebut surat tersebut berkaitan dengan penahanan  3 orang tua warga Petobo ( Nur Hasan, Badrudin, Sudiryo ) sudah 3 hari di Polda atas LP seorang Pemilik Tanah an. NS dengan tuduhan penyerobotan tanah, yg kemudian dikembangkan dengan pasal2 “pemalsuan dokumen” dll.

Inilah selengkapnya surat terbuka Yahdi Badma kepada Kapolda Sulawesi Tengah:

Surat Terbuka Kapolda Sulawesi Tengah    

Yth. Bapak Kapolda Sulawesi Tengah

Dengan Hormat,

Telah berusaha menghubungi Bapak namun signal ponsel masih posisi di luar jangkauan. Kami maklumi kesibukan Bapak yg memang ditahu publik sedang fokus pada penanganan Kasus Terorisme di Lembantongoa Kab. Sigi, yg tentu mencabik-cabik rasa kemanusiaan kita. Atas kasus tersebut, kami haturkan duka mebdalam, serta tentu mendukung segala langkah sigap yg lakukan Polri/TNI serta pihak kompeten lainnya.

Baru saja mendengar kabar bahwa keluarga Korban Bencana di Palu, tadi sore ditolak mengantarkan makanan kepada keluarganya yg sedang ditahan. Ini hal sepele namun ciderai supremasi keberlakuan Peraturan KAPOLRI No. 4 Tahun 2015, yg prinsipnya tdk melarang Pembesuk membawa makanan.

Adapun duduk Permasalahan sebagai berikut ;

Bahwa ada 3 orang tua warga Petobo ( Nur Hasan, Badrudin, Sudiryo ) sudah 3 hari di Polda atas LP seorang Pemilik Tanah an. NS dengan tuduhan penyerobotan tanah, yg kemudian dikembangkan dengan pasal2 “pemalsuan dokumen” dll;

Pada prinsipnya, 3 orang ini adalah bagian dari 27 (dua puluh tujuh) Pengungsi/korban Likuefaksi Petobo, yg sejak Juli – Nopember 2020 bolak-balik HUNTARA-Mapolda Sulteng demi penuhi panggilan Penyidik Polda an. AKP U Sarjana Hukum dalam pemeriksaan sebagai SAKSI;

Walhasil, Rabu 2 Des 2020, 3 (tiga) orang diantara nya sudah tdk pulang s/d malam hari ini 4 Des 2020, di tahan di Mapolda Sulteng;

Patut diduga, interest dibalik proses ini terkait kepentingan serakah seorang Pemilik Tanah, yg selama ini justru dapat dianggap persulit Pemerintah Daerah dalam gelar Land Consolidation (LC) untuk pembangunan HUNTAP di Petobo Atas bagi 1.300 KK Korban Likuefaksi Petobo. Pemilik Lahan inisial NS tersebut yg dalam waktu dekat juga akan dilaporkan oleh Warga Korban dengan dugaan “pemalsuan dokumen pemilikan tanah”.

Atas kondisi ini, kami sederhanakan bahwa : Oleh karena 3 (tiga) orang warga yg saat ini ditahan di Polda Sulteng, sesungguhnya adalah 3 orang yg aktif perjuangkan kepentingan pemenuhan hak-hak Korban Bencana, khususnya korban Likuefaksi Petobo;

Maka dimohon kiranya Bapak Kapolda dapat melihat ini tidak saja dari sisi normatif cara pandang Penyidik, namun lebih dari itu, berbasis prikemanusiaan, dimana 3 orang ini adalah Korban Bencana yg saat ini tengah berjuang peroleh penghidupan yg layak bagi kemanusiaan, yg kini tertimpa tangga pula dengan adanya situasi Pandemi Covid19, ditambah lagi dengan Kasus Hukum yg mereka alami;

Sebab, jika hendak JUJUR dalam penyelidikan dan penyidikan, area di PETOBO ATAS itu kini dihuni ribuan warga korban bencana Petobo yg bangun Pondok2 Seng di atas TANAH BERSERTIFIKAT milik orang, yg bukan hanya Oknum NS, namun lebih dari 250 Nama Pemilik SHM. Area inilah yg direncanakan oleh Pemerintah Daerah bakal dibangunkan HUNTAP Satelit sebagaimana termasud dalam Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pasigala.

Salam Juang

04 Desember 2020

Yahdi Basma, SH

Anggota DPRD Prov. Sulteng, Fraksi Nasdem, Anggota PANSUS Bencana PADAGIMO. 


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama