Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa S merupakan disersi polisi di wilayah Sulawesi Selatan berpangkat Briptu.
"Saat melakukan aksi penipuan, tersangka RMF mengunakan seragam berpangkat AKBP yang bertugas di Mabes Polri untuk menyakinkan korban," terang Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).
Lanjut Yusri, tersangka mengaku terhadap korban mempunyai jalur bisa mencairkan dana Rp 3 miliar di Bank Dunia, dengan syarat memiliki agunan rumah.
"Tersangka membujuk korban untuk membeli Apartemen Basura City di Jakarta Timur seharga Rp 700 juta. Tersangka meminta DP untuk membeli apartemen kepada korban sebesar Rp 140 juta," ujar Yusri.
Setelah tersangka menerima uang dari korban, uang tersebut tidak digunakan untuk membeli apartemen, namun uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil.
"Karena curiga korban melakukan pengecekan terkait indetitas tersangka sebagai anggota kepolisian. Hasilnya ternyata tersangka tidak terdaftar," papar Yusri.
Tersangka yang pandai merayu, mencari korban S seorang wanita kaya yang memiliki rental mobil.
Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.