Tergugat Jiwasraya Terungkap Memberikan Bukti Keterangan Palsu Terhadap OC Kaligis Dan Majelis Hakim


JAKARTA (wartamerdeka.info) -  Pengacara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, mengungkapkan bahwa Tergugat PT Asuransi Jiwasraya mengajukan bukti keterangan palsu pada sidang terahir, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).

Dia bilang dalam buktinya tabungan saya diperpanjang padahal ada bukti tertulis saya tidak perpanjang. Palsu ini keterangan dari Tergugat I dan Tergugat II. Tapi kita sudah lapor polisi sebelumnya dan sudah diperiksa beberapa saksi. Nanti Tergugat Bank BTN juga tahu bahwa ini tidak diperpanjang kok. Kalau diperpanjang ngapain saya gugat?  Mangkanya ini memenuhi unsur 


penggelapan. Itu uang saya engga perpanjang makanya saya lapor dan polisi sudah jalan.

Ini sudah terbukti koruptor, penipuan dan penggelapan masuk juga ini pasti. Uang saya harus kembali dan itu akan kita minta dalam kesimpulan. Intinya uang saya dikembalikan kalau engga penggelapan diterusi. Ini penipuan kok, hanya satu tahun saya tabung seterusnya saya sudah tidak perpanjang, kata pengacara Kaligis seusai sidang.

Perkara perdata gugatan OC Kaligis terhadap PT Asuransi Jiwasraya Vs kembali disidangkan majelis hakim Pengadilan Negreri Jakarta Pusat yang diketuai Sartono Setiawan, SH, MH.

Agenda sidang adalah penyerahan bukti dari para TergugatI sampai Tergugat V. Namun Tergugat IV tidak hadir dalam sidang ini karena terpapar covid 19.

Setelah majelis hakim dan para Penggugat I sampai Penggugat III menerima bukti dari para Tergugat, ketua majelis hakim menyatakan menunda sidang selama 2 pekan. Sidang berikut penyerahan bukti Tergugat IV dan bukti tambahan dari Tergugat I dan Tergugat II.

Advokat senior Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, bersama staf dan asistennya, Yenny Octorina Misnan dan Ariyani Novitasari (disebut para Penggugat I sampai Penggugat III mengajukan gugatan perdata "Wanprestasi" terhadap

1. PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaasurance dan Aliansi Strategis 

2. PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jalan H Juanda No. 34 Jakarta Pusat.

3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara Bank BTN Jakarta Pusat.

4. Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara ( Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan.

5. Menteri Badan Usaha Milik Negara (Menteri BUMN) di Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir.

Para Tergugat tersebut digugat melakukan perbuatan wanprestasi terhadap para Penggugat. Sebab uang tabungan para Penggugat hasil berpraktik sebagai pengacara selama 54 tahun untuk masa depan kantor dan membiayai asisten yang kuliah mengambil gelar Master dan S3 di dalam dan di luar negeri.

Uang tabungan sebesar Rp 23 Miliar ini sebenarnya milik pribadi OC Kaligis. Tapi untuk efisiensi kantornya maka dibuat tabungan atas nama tiga orang.

Dalam gugatannya, Kaligis  mengatakan bahwa semula uang tersebut ditabung di BTN. Namun dibujuk Tergugat IV yang juga sebagai marketing Tergugat II supaya ditabung pada Tergugat I dengan janji bunga sebesar 7%.

Ketika Penggugat bermaksud menarik pokok tabungan dan bunganya  dari Tergugat I dan Tergugat II tak kunjung dibayar hingga gugatan ini  didaftar dan beelanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama