Dirjen Zudan: Jika Terbukti Orient WNA, Dinas Dukcapil Akan Batalkan KK dan KTP-Elnya

"Orient P Riwukore pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia"

Dirjen Zudan: Jika terbukti Orient WNA, Dinas Dukcapil Akan Batalkan KK dan KTP elnya
Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwukore menjadi sorotan.  Orient disebut masih berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat (AS). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua baru mengetahui usai Orient dan pasangannya ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Serentak 2020.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka KK dan KTP elnya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil.

"Saya berhasil menelpon Pak Orient Riwukore  hari ini tanggal 3 Februari 2020, diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," ujar Zudan, Rabu (3/2/2021).

Zudan juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi dan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Bahwa benar paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi WNA.

"Karena dalam sistem ketatanegaraan  Indonesia, kewarganegaraan adalah hulu dan pencatatan administrasi kependudukan adalah hilirnya maka kewarganegaraan seseorang akan mempengaruhi pencatatan administrasi kependudukannya," terangnya.

Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, sambungnya, hasil koordinasi dengan Kemenkumham bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. 

Zudan menjelaskan, bahwa Orient P Riwu Kore memiliki NIK DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara. 

"Pada tanggal 19 Februari 2011 NIK Simduk tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-el," katanya.

Selanjutnya pada tanggal 28 Agustus 2018 Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok. 

Pada tanggal 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

"Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan SKPWNI," jelas Zudan.

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang. 

"Berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 UU Nomor 24 Tahun 2013 salah satu kewajiban Dinas Dukcapil adalah memberikan pelayanan yang sama dan professional kepada setiap penduduk atas setiap pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk," pungkasnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama