Kejagung Sita Mobil Ferari, Berbagai Kapal Dan Ratusan Hektar Tanah Dari 2 Tersangka Korupsi PT Asabri

Kapal LNG yang disita Kejagung RI.

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Penyidikan korupsi pada PT Asabri (Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) ditindaklanjuti oleh Kejagung RI dengan penyitaan atas mobil Ferari, kapal LNG, sembilan  kapal Barge/Tongkang berikut 10 Tug Boat.

Demikian perkembangan penyidikan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung.

"Tim Jaksa telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero), Selasa (10/2/2021)," ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH, dalam SIARAN PERS Nomor :PR – 117 /K.3/Kph.3/02/2021 kepada wartawan di Jakarta. 

Penyitaan dimaksud, yaitu sebagai berikut :

1. Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH, yaitu :

a. 1 (satu) unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.

b. 1 (satu) unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

c. Dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) Kapal Barge/ Tongkang dan 10 (sepuluh) Kapal Tug Boat.

2. Penyitaan barang bukti perkara atas nama Tersangka BTS, yaitu: 

a. Tanah seluas 194 hektar (seratus sembilan puluh empat hektar) terdiri dari 566 (lima ratus enam puluh enam) bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

b. Tanah seluas 33 hektar (tiga puluh tiga hektar) yang terdiri dari 158 (seratus lima puluh delapan) sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Proses penyitaan dilaksanakan dengan memenuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, sarung tangan, serta menjaga jarak, pungkas Leonard. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama