Diduga Hilang, LSM KOMPARASI Pertanyakan 4,5 Hektare Aset Tanah Milik warga Kelapa Dua ke Pemerintah Daerah

Ketua LSM KOMPARASI Drs Imran Patiraja 

TANGERANG (wartamerdeka.info) - Aset masyarakat  berupa lahan fasos Fasum saat ini telah banyak  berubah fungsi peruntukannya. Bahkan ada aset  tanah milik masyarakat diduga hilang atau dihilangkan oleh oknum tertentu.

Kondisi itu menimbulkan pertanyaan warga terkait sampai sejauh mana tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menjaga serta mengamankan aset milik masyarakatnya.

Seperi yang dialami masyarakat Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Tanah Fasos Fasum seluas 4,5 hektare yang terletak di Kecamatan Rajeg hasil rueslaq antara Pengembang Lippo Karawaci  dan Pemeritah Desa Kelapa Dua saat pembebasan lahan Proyek pembangunan kawasan Lippo Karawaci pada tahun 1992 hingga saat ini tidak jelas keberadaannya.

Ironisnya, Pemerintahan Kabupaten Tangerang juga Pemerintah Kelapa Dua tidak mendata dan mengarsipkan aset warga hasil rueslaq tersebut.Sehingga keberadaan lahan itupun menjadi pertanyaan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua LSM KOMPARASI Drs Imran Patiraja kepada wartamerdeka.info, hari ini.

Menurut Imran, peristiwa tukar guling itu terjadi saat dipimpin Bupati Tangerang Syaifulah dan H.Suhada sebagai Kepala Desa.  Lahan 4,5 ha  milik warga Kelapa Kelurahan Kelapa Dua di Rajeg  adalah hasil tukar guling antara  Lippo dan Desa Kelapa Dua.

Saat itu Kantor Desa lama terkena proyek pembangunan kawasan Lippo dan disepakati pergantian lahan 1,5 ha di Kantor Kelurahan Kelapa Dua sekarang dan uang Rp 900 juta rupiah.Namun disepakati oleh Pemerintah Desa ganti rugi berupa uang tersebut dibelikan tanah di wilayah Kecamatan Rajeg seluas 4,5 hektare. 

"Jadi memang benar adanya proses tukar guling lahan itu pernah terjadi. Saksi dan tokoh masyarakat yang tahu banyak dan ikut proses mengurus tukar guling lahan tersebut pada saat itu bahkan beberapa orang saat ini  masih hidup. Jika diperlukan mereka siap memberikan kesaksian, termasuk saya yang saat itu juga ada," elas Imran yang juga tokoh masyarakat Kelapa Dua.

Terkait permasalan tersebut Fahrrozi, Plt Lurah Kelapa Dua saat dikonfirmasi soal keberaaan tanah milik masyarakat tersebut belum bisa memberikan jawaban. "Mohon maaf, saya belum bisa menjawab karana baru jadi lurah, nanti saya cari arsipnya," ujar Fahrrozi

Lebih lanjut Imran Patiraja mengharapkan kepada semua pihak  terutama Pemerintah Kabupaten Tangerang Bidang Aset untuk memastikan keberadaan lahan 4,5 hektare di Rajeg milik masyarakat Kelurahan Kelapa Dua agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan sosial masyarakat.

(Hanafi)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama