Pembangunan Pengelolaan Limbah B3, DPRD Barru Sebut Abaikan Keterbukaan Informasi

BARRU (wartamerdeka.info) - Proyek Pembangunan Tempat Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan  Beracun (B3) di kabupaten Barru Sulawesi Selatan yang pelerakan batu pertamanya (Groungbreaking)  dilakuka bulan lama, menuai berbagai tanggapan berbagai kalangan. 

Terkait dengan itu, DPRD Kabupaten Barru melalui Komisi I dan Komisi II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)  dengan pihak PT. Mitra Hijau Asia selaku pengelola. Selain itu, Dinas terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan juga diundang hadir dalam RDP tersebut. RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Barru, Kamis 4/3/2021.

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Barru, Drs. H. Kamil Ruddin M. Si dimanfaatkan para anggota DPRD Komisi i dan II untuk mempertanyakan berbagai hal terkait dengan pembangunan tempat pengelolaan Limbah B3 yang berlokasi di kelurahan Mangempang Kecamatan Barru. Baik prosudure perijinan hingga dampak yang ditimbulkan. 

Andi Wawo Manonjengi SH.  Misalnya, mempertanyakan proses perijinannya. Karena anggota DPRD dari PPP itu mengaku sebelumnya tidak tahu menahu kalau akan dibangun tempat pengelolaan Limbah B3 didaerahnya padahal prosesnya ternyata sudah lama. "Meski prosesnya sudah lama tapi kenapa kami tidak tahu. Ini artinya mengabaikan keterbukaan informasi", katanya. 

Lain lagi yang dipertanyakan Anggota DPRD dari PDIP. Syamsu Rijal yang dengan tegas mepertanyakan apakah proyek tersebut sudah berkesesuaian dengan RTRW. Termasuk sosialisasi yang dilakukan sudah  dihadiri para pihak sebagai refresentasi dan terwakili oleh semua pihak. Ini katanya harus jelas. 

Politisi Nasdem, Syahrul Ramdani mempertanyakan efek dari proyek tersebut. Sementara Hacing dari Partai Golkar mengingatkan regulasi yang mengharuskan pemberdayaan tenaga kerja Lokal. Begitupula Mursalim Abdullah yang menegaskan perlunya tehnologi  pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs.Taupik Mustafah dan Kadis Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Syamsir S. Ip menguraika seluruh persyaratan administrasi sudah dipenuhi. Mulai dari proses awal hingga dokumen Amdal sudah ada. Namun demikian pihaknya akan terus melakukan pengawasan. 

Kuasa Direktur PT. Mltra Hijau Asia,  Faustinus menegaskan, pengelolaan limbah B3 yang akan dilakukan dijamin tidak mengganggu lingkungan sekitarnya. Limbah B3 akan dikelola dengan tehnolongi modern sehingga ramah lingkungan. 

Rapat yang berlangsung sekira 2 jam lebih merekomendasikan beberapa kesimpulan Diantaranya. Pihak PT. Mitra Hijau Asia harus menyampaikan salinan Amdal Ke DPRD untuk dijadikan bahan pengawasan. Teknologi yang digunakan harus ramah lingkungan dan mulai dari proses pembangunan hingga produksi harus sesuai Standar Operasianal Prosudure. (SM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama