Hartono Tanuwidjaja SH, MSi, MH, CBL Menangkan PT Farika Steel 3-0

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Mahkamah Agung RI, tolak kasasi PT Bandar Bakau Jaya (BBJ) dalam peradilan Tata Usaha Negara (TUN), melawan PT Farika Steel (FS). Hal ini tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI No. Register: 98.K/TUN/2021 Tertanggal 02 Maret 2021.

Majelis Hakim Agung yang mengadili perkara ini terdiri dari Dr. Yosran, SH, MHum sebagai ketua dengan anggota majelis, Is Sudaryono, SH, MH dan Dr. Irfan Fachruddin, ASH, CN.

Perkara ini berawal dari Pengadilan TUN Serang No.66/G/2019/PTUN.SRG yang masuk kasasi MA sejak 18 Januari 2021. Kasasi diajukan/dimohonkan: 

1. Kepala Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. 2. PT Bandar Bakau Jaya. Sedang Termohon kasasi PT FS.

"Kami menang 3-0, atas lawan setelah diputus tingkat kasasi. Sebab sejak peradilan pertama di Pengadilan TUN Serang, lalu banding di Pengadilan Tinggi TUN Jakarta, hingga tingkat kasasi," tutur kuasa hukum PT FS  advokat senior Hartono Tanuwidjaja, SH, MSi, MH, CBL, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Sebelumnya telah diberitakan PT FS menggugat PT BBJ di Pengadilan TUN Serang, terkait hak garap. 

Perkara ini bermula dari gugatan, PT Farika Steel terhadap Kepala Desa Margagiri di Pengadilan TUN Serang, Banten, karena menerbitkan hak garap fiktif kepada pihak lain yakni No.590//Pemt/DS-193/070//Sekar/1999 Tanggal 01 Juni 1999.

Padahal Penggugat PT FS adalah pemegang ijin reklamasi seluas 20.000 M2 di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Karena perbuatan Kepala Desa tersebut, PT FS daftar gugatan di Pengadilan TUN Serang (No.66/G/2019/PTUN. SRG bertanggal 16 Desember 2019.

Gugatan upaya administratif ini terkait dengan penerbitan dan pengalihan Surat Keterangan Menggarap No. 590/117/Kec. Boj/IV/2014 Tanggal 10 April 2014 atas nama Gunawan bin Dana.

Kemudian, Kepala Desa Margagiri membuat surat lain yakni No.400/71/DS.2007/Sekar/2019 Tanggal 20 November 2019, ternyata melanggar asas kepastian hukum. Bahkan menyulitkan pemerintahan Desa sendiri dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat.

Sebab Camat Bojonegara sebelumnya telah menerbitkan surat keterangan Nomor: 590/117/Kec.Boj/IV/2014. Isi surat menegaskan bahwa tanah garapan yang diakui sebagai hak garapan Gunawan bin Dana Vs tidak benar adanya atau fiktif. Dengan demikian, surat keterangan hak garapan Nomor: 590/Pemt/DS-193/070/1999 yang dimiliki Gunawan Vs tidak berlaku dan tak dapat digunakan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama