Advokat OC Kaligis Laporkan Komnas HAM Dan Ombudsman Ke Bareskrim

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dinilai terlalu melindungi mantan penyidik KPK Novel Baswedan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dilapor Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, ke Bareskrim Polri.

"Laporan saya ke Bareskrim pada Selasa, 8 Juni 2021 yang saya buat dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin," kata Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, saat menghadiri persidangannya melawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis (17/6/2021).

Laporan OC Kaligis tersebut menyangkut Pidana, penyalah gunaan kekuasaan oleh Komnas HAM dan Ombudsman. 

Sedangkan legilitas dirinya sebagai pelapor adalah karena berprofesi Praktisi maupun Akademisi. 

Advokat senior OC Kaligis melaporkan: 

1. Ombudsman dalam hal ini yang membuat surat agar Novel Perkara Pidananya dihentikan melawan Putusan Pengadilan. 

2. Komnas HAM yang hendak memeriksa (hanya) Firli Bahuri, sebagai orang yang tidak membuat pertanyaan pertanyaan ujian, yang dibuat oleh Tim.

Berdasarkan pasal 108 KUHAP, setiap orang yang mengetahui terjadinya kejahatan, wajib membuat laporan kepada yang berwewenang untuk menindak lanjuti laporan tersebut, demi tegaknya Kebenaran dan Keadilan. 

"Atas dasar itu saya mohon agar laporan ini diselidiki untuk kemudian ditingkatkan ke tingkat ke Penyidikan," pinta Kaligis.

Dasar hukum:

Kata Kaligus: mengapa saya alamatkan ke Penyidik Polisi? Dari buku saya berjudul “ Korupsi Bibit-Chandra", Polisi punya pengalaman memeriksa para ahli yang memberi pendapat bahwa pelanggaran terhadap Undang Undang adalah melanggar pasal 421 KUHP dibawah Bab XVIII (pasal 413 sampai dengan 421 ).     

Saya lampirkan bersama ini buku korupsi Bibit-Chandra, Keterangan para ahli di halaman  129 dst dan halaman 421 dst.  Referensi yang saya peroleh dari berkas polisi untuk kasus Bibit-Chandra, dapat digunakan untuk memeriksa baik Ombudsan, khusus yang mengeluarkan surat menghalang halangi pemeriksaan tersangka penganiayaan dan Pembunuhan Novel. 

Sehingga ketika putusan Pra Peradilan yang memerintahkan Jaksa untuk melimpahkan perkara pidana Novel Baswedan, ke Pengadilan, Jaksa membangkang terhadap perintah Pengadilan.

Padahal Jaksa sendiri pernah melimpahkan perkara pidana tersebut, setelah Jaksa menerbitkan Surat SP. 3. 

Apalagi perkara pidana Penyiksaan dan Pembunuhan Novel Baswedan telah punya nomor register di Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Sebagai bukti tambahan saya lampirkan pendapat semua fraksi di DPR RI ketika diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sebanyak 25 halaman, atas laporan para korban penembakan Novel Baswedan terhadap tersangka di Bengkulu. Hasil kekejaman dan tindakan sadis Novel Baswedan: 4 cacat pemanen, satu orang meninggal yaitu Yuliaan alias Aan, tanpa ganti rugi atas biaya pemakaman dan uang duka." 

Beda dengan mata Novel Baswedan yang diongkosi Negara ratusan juta atau mungkin miliaran di Singapura termasuk biaya perjalanan bolak balik. Apalagi berita penyiraman air keras itu menghiasi berita Pers, bahkan dunia, sampai sampai Novel Baswedan mendapat penghargaan LSM Malaysia sebagai ikon pemberantasan korupsi di Indonesia, sekalipun tindakan pemberantasan Korupsi di KPK adalah tindakan kolegial para penyidik.

"Para kelompok pencita kebenaran berkali kali demo di depan kejaksaan agar Novel Baswedan diadili. Tapi, Kejaksaan tak peduli, karena kejaksaan memang melindungi  Novel Baswedan," tandas Kaligis. 

Mengenai Komnas HAM

Dikatakannya, sejak NKRI berdiri, ada jutaan orang yang gagal lolos ujian masuk pegawai yang diselenggarakan oleh administrator Negara. 

"Setahu saya, mungkin tidak pernah, gagal test tersebut, menjadi obyek pemeriksaan petugas Hak Asasi Manusia. Kecuali laporan Novel Baswedan yang diladeni Komnas HAM." 

"Saya menghimbau Komnas HAM lebih baik melakukan penyelidikan atas korban yang lehernya disembelih dan dipotong oleh oknum, karena menganut agama tertentu."

"Bersama ini saya juga lampirkan mengenai kasus kasus penganiayaan dan pembunuhan yang secara sadis dilakukan Novel Baswedan. Maaf pak Komnas Ham. Saya punya pengalaman sebagai praktisi membela kasus kasus Ham di Indonesia. Saya pernah menghadiri Peradilan HAM Sloban Milosevic di Den Haag. Atau ke Komnas HAM Uni Eropah di Strasbourgh Perancis, dalam melaporkan kasus pelanggaran HAM yang dialami  klien saya, kapten penerbangan Said yang turut saya bela di Amsterdam, atau Ke Komnas HAM di Geneve untuk kasus Pak Harto."

"Saya heran mengapa Anda mau diperalat oleh hanya laporan dari gagal testnya Novel Baswedan. Saya yakin hasil laporan Andaakan dipergunakan Novel Baswedan hanya untuk selanjutnya menggoreng media untuk menyudutkan Firli Bajuri yang sejak mula penunjukannya sebagai Ketua Komisioner KPK melalui laporan Novel Baswedan. Anda menjadi sasaran tembak Novel berkonsfirasi dengan HAM yang baru dilantik."

"Semoga laporan saya ditindaklanjuti oleh penyidik untuk mengurangi huru hara kekacauan hukum yang salah satunya disebabkan oleh Novel Baswedan termasuk Ombudsman era Adrianus Meliala. Khusus untuk Laporan Polisi saya melawan Ombudsman, bukti antara lain saya peroleh dari gugatan perdata saya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftardi bawah Nomor 958/Pdt G/2019."

Di luar surat pengaduan, Kaligis berkomentar Komnas HAM bukan penyidik tapi kenapa mau memeriksa Ketua KPK, sebagaimana surat panggilan Komnas HAM, atas pengaduan Novel. Itu pelanggaran jabatan dan sumpah, pungkasnya. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama