Kejari Jakarta Barat Jebloskan Terpidana Hendra Subrata Ke Lapas Salemba

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Terpidana Hendra Subrata  alias Anyi alias Endang Rifai ahirnya ditempatkan pada sel Rutan Salemba Jakarta Pusat, menjalani tahanan.

Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan Terpidana Hendra Subrata, Selasa (29/6/2021) sekira pukul 14.30 WIB, kata Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya. 

Sejak dipulangkan dari Singapura, Hendra Subrata ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Kemudian dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta Pusat.

Hendra Subrata, kata Leonard merupakan Terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan  sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Selama menjalani karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana Hendra  menempati ruang sel isolasi sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal, dimana sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

Pertama dilakukan tes swap antigen pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19.

Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Disease – 19 dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi Terpidana sehat.

Ketiga hari ini Selasa 29 Juni 2021, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat, Terpidana Hendra Subrata dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara.(dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama