Polisi Bekasi Kota Bekuk Pengedar Narkoba

KOTA BEKASI (wartamerdeka.info) - Polres Metro Bekasi Kota berhasil  nenangkap pengedar narkotika golongan I jenis ganja. Pelaku yang berjumlah lima orang tersebut ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni, Polsek Bekasi Utara dan Polsek Jatisampurna, Jum'at (2/7/2021).

Diketahui,  satu orang tersangka ditangkap di wilayah hukum Polsek Jatisampurna yang dilimpin Iptu Dirga dan empat pelaku lainnya ditanfkap di Polsek Bekasi Utara yang dipimpin Kompol Gungun Gunadi. 

Seluruh tersangka pengedar narkotika jenis ganja ini dikenakan pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 111 ayat (2), UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Barang bukti yang disita seberat 36 kilogram jenis ganja,"ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Aloysius Suprijadi.

Lima tersangka yang dibekuk Polres Metro Bekasi Kota berinisial R A Bin F (25) ditangkap di Polsek Jatisampurna, sedangkan tersangka AG,SG,RD,IS ditangkap di Polsek Bekasi Utara.

"Penangkapan oleh Anggota Unit Narkoba Polsek Jatisampurna berawal dari informasi  warga akan ada transaksi di depan kantor Penitipan Barang di Jln. Pemuda No.75 Pulogadung Jakarta Timur dengan 10 kilogram," ujarnya.

Sedangkan penangkapan di Bekasi Utara, berawal dari penangkapan satu paket ganja seberat 8 kg, kemudian dikejar dan dikembangkan dan terungkap barang bukti  ganja seberat 26 kilogram,  di sekitar pinggir jalan Raya Ujung Harapan di sekitar Lapangan depan Masjid At-Taqwa Kel. Kebalen Kec. Babelan Kabupaten Bekasi.  (Tyo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama