PPKM Di Kota Tasikmalaya Semakin Ketat, Tukang Bubur Ayam Didenda Rp 5 juta

TASIKMALAYA (wartamerdeka.info) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya diterapkan dengan tegas.

Bukti ketegasan pelaksanaan PPKM di Kota Tasikmalaya, pada hari ke 3 ini tercontohkan oleh seorang pedagang Bubur ayam yang biasa mangkal di Gunung Sabeulah. 

Tukang bubur itu bernama Salwa. Dia didenda Rp 5 juta karena dianggap melanggar PPKM Darurat.

Salwa (28) dianggap melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021, perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Akhirnya dia disidang oleh Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya secara virtual dan dikenakan denda sebesar Rp 5 juta (6/7/2021).

Namun si pedagang bubur itu dengan raut yang terlihat menghiba, mengungkapkan merasa keberatan kalau harus membayar denda Rp 5 juta.

Katanya, uang darimana sedangkan pendapatan pun tak nyampe segitu.

"Dalam situasi yang sulit ini, saya harus membayar denda uang yang begitu besar, saya harus nyari uang kemana, padahal saya saat itu   sudah mau tutup, namun tanpa di sengaja ada pembeli yang maksa mau diladenin, padahal saya sudah menolak," ujar Salwa.

Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, mengatakan, sejak awal pemberlakukan PPKM Darurat pihaknya telah menyampaikan bahwa bagi pelanggar akan dikenai sanksi tegas dengan sidang di tempat, meski melalui sidang secara daring.

"Sidang yang digelar kali ini, supaya menjadi efek jera bagi masyarakat yang masih membandel berjualan di tempat dan makan di tempat pada waktu malam dengan waktu yang telah ditentukan," ujar Doni Hermawan kepada wartawan ( H Adam ).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama