Gara Gara Tak Dapat Remisi, OC Kaligis Menggugat Di MK

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Gara gara tak dapat remisi (potong tahanan), pengacara ternama Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, gugat Undang Undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Gugatan ke MK itu berlangsung secara daring. Tampak OC Kaligis mengikuti sidangnya, saat dia tengah bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melawan Ombudsman dan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu.

"Saya samasekali tidak dapat remisi yang lain ada yang dapat 50 bulan padahal mereka korupsi," kata Kaligis kepada wartawan seusai bersidang MK.

Mengapa dia tak dapat remisi menurut Kaligis  tak lain karena sentimen pejabat KPK kepadanya. Sebab sebelum dirinya disidangpun sudah dibilang KPK dia akan dituntut 10 tahun penjara.

"Saya memang lagi gugat KPK di MK, minta supaya keadilan itu jatuh pada diri saya juga. Masak yang lain dapat remisi saya tidak."

"Saya warga binaan  dimajukan untuk mendapatkan remisi. Kenapa sekarang ditolak oleh KPK atas dasar yang tidak berdasar," tutur OC Kaligis.

Memang terjadi kalau si Novel sudah membunuh dimana mana dilindungi oleh Jaksa Agung. Jadi memang kacau pengadilan ini, selalu dan saban hari ia gerakkan LSM untuk sampai pada Presiden dan saya punya surat mosi tidak percaya, tambah pengacara senior ini.

Tentang sidang ini, Kaligis mengatakan MK tidak serta-merta menolak gugatannya tapi minta diperbaiki hingga sidang pada 20 September 2021.

Kaligis mengaku berharap mendapat remisi. "Perjuangan saya kesana. Sekarang kan terjadi diskriminalisasi. Padahal saya paling tua warga binaan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dan sudah menjalani hukuman 6 tahun. Saya bukan pencolong uang negara. Mustinya mereka lihat dari sudut HAM-nya. Lagi pula saya tidak pernah menyogok hakim. Dimana ada pengacara menyuap hakim tapi kalah perkaranya? ungkap pengacara ini mengungkapkan masalah yang dihadapinya.   

Atas dasar ini OC Kaligis mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan statusnya bukan sebagai pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) menyebabkan pengacara ini tidak mendapatkan remisi sehingga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bagaimana mungkin saya justice collaborator untuk hal yang sama sekali saya tidak ketahui," kata OC Kaligis dalam sidang perkara Nomor 41/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (26/8/2021).

OC Kaligis merupakan terpidana OTT suap kasus dan dihukum selama 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Karena tak kunjung mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, pengacara tersebut mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan ke MK.

Lebih khusus, Kaligis menggugat Pasal 14 Ayat (1) UU Pemasyarakatan.

Dalam sidang yang diketuai oleh Dr. Suhartoyo dan anggota masing-masing Dr. Wahiduddin Adams dan Daniel Yusmic P. Foekh, pengacara senior tersebut mengatakan bahwa sebenarnya telah mendapatkan persetujuan untuk memperoleh remisi namun terkendala oleh dua hal itu.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengajukan remisi melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Lapas Sukamiskin.

"Pada dasarnya remisi itu disetujui tetapi terakhir ada surat dari KPK yang menyatakan saya tidak mungkin mendapat remisi," ungkap Kaligis.

Atas dasar surat dari KPK itu, pemohon merasa diperlakukan tidak adil dan hak konstitusionalnya dilanggar. Selain itu, menurut dia, wewenang KPK juga berakhir setelah putusan suatu perkara inkrah

Bahkan, kata dia, temuan dari DPR mengenai PP 99 Tahun 2012 dan justice collaborator tidak ada dasar hukumnya. Pendapat dari beberapa anggota DPR tersebut diajukan OC Kaligis dalam berkas permohonannya.

Pada sidang tersebut, OC Kaligis mengaku bukan pelaku sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Akan tetapi, dihukum 10 tahun penjara dan hukuman 7 tahun tahap Peninjauan Kembali (PK). Sementara itu, pelaku utama dalam kasus yang menjeratnya hanya dihukum 2 tahun.

"Saya merasa ada disparitas," kata Kaligis. Atas dasar-dasar tersebut, OC Kaligis mengajukan gugatan ke MK karena menganggap PP 99/2012 bertentangan dengan konstitusi serta bertentangan dengan TAP MPR Nomor III Tahun 2000. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama