Tak Puas Dengan Penjelasan Pihak BKPSDM, Ormas Manggala Garuda Putih Layangkan Surat Kepada BKN Dan Kementerian Dalam Negeri

Ketua Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Ramdan  Juniar

PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Setelah beraudensi dengan pihak BKPSDM Kab. Purwakarta beberapa waktu yang lalu dan mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan, akhirnya Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) yang dipimpin Ramdan  Juniar berkirim surat pengaduan menyampaikan pendapat hukum sebagai Legal Opinion kepada BKN, Kementerian Dalam Negeri RI dan BKPSDM Provinsi Jawa Barat.

Isi surat itu menyampaikan dan mempertanyakan tentang Mutasi Promosi keberadaan Pejabat di lingkungan Pemkab Purwakarta yang diberikan tugas tambahan di luar Jabatan Definitip sebagai Pelaksana Tugas (PLT) atau Pelaksana Harian yang menduduki jabatan di setiap jenjang eselonering juga terkait pelantikan Camat yang tidak sesuai dengan Peraturan.

Hal itu diduga melanggar Undang – undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2015 tentang kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri.

Ditemui wartamerdeka.info di kantor  Sekertariat Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) Jalan.Perum Munjul Lama Kel.MunjulJaya Purwakarta, Rabu (29/9/2021), Ramdan Juniar membenarkan telah berkirim surat kepada 3 instansi Pemerintah yang berkepentingan,

"Ya..kami sudah berkirim surat kepada BKN, Kementerian Dalam Negeri, dan BKPSDM Provinsi Jabar, surat dikirim dari tanggal 25/9/2021 dan sudah diterima sudah ada resi penerimaannya, kita tinggal tunggu saja langkah selanjutnya dari ke 3 instansi yang berkepentingan tersebut," ujar Ramdan.(A.Budiman)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama