Tim Tabur Kejaksaan Amankan Buronan Korupsi Bank Mandiri

Ir. Aryo Santigi Budihanto

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Buronan Kejaksaan RI, terkait sebagai terpidana korupsi yang telah 15 tahun jadi buronan, Ir. Aryo Santigi Budihanto berhasil diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan.

Terpidana korupsi Aryo Santigi Budihanto, menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak, diamankan Kamis (16/9/2021) sekira pukul 17.00 WIB, di Bandung.

"Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung berhasil mengamankan Aryo yang merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait

Tindak Pidana Korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat," tutur Leonard.

Identitas orang yang diamankan, tambahnya,  

Nama: Ir. Ayo Santigi  Budihanto, Lahir di Bogor 11 Agustus 1970, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal : Jalan Cawang Baru Utara RT02 RW 011 Cipinang Cempedak, Jakarta Timur, Agama : Islam, Pekerjaan: Swasta.

Bahwa terpidana Aryo Santigi Budihanto dan kawan kawan   pada 14 Februari 2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, bertempat di Kantor PT Bank Mandiri Cabang Prapatan yang terletak di Jalan Kwitang Raya No. 30 AB Jakarta Pusat, secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu PT mu Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1568 K/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006, Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 

Terpidana Ario lanjut Kapuspenkum Kejagung,  diamankan di Jalan Gatot Subroto No.40, Malabar, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Terdakwa tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan eksekusi. 

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, kata Leonard (dm).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama