Dari Fakta Persidangan, Nurdin Abdullah Tidak Terbukti Terlibat Korupsi

Suasana sidang perkara Nurdin Abdullah yang digelar secara online

MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Dari fakta di persidangan, melalui pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif Nurdin Abdullah tidak terbukti terlibat korupsi atau suap seperti yang didakdawakan oleh JPU.

Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (21 Oktober 2021).

"Belum ada dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa menjerat Nurdin Abdullah. Semua keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan tidak menjurus ke Nurdin Abdullah," tandas Irwan.

Diketahui, Nurdin Abdullah didakwa pasal berlapis oleh JPU pada kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel. Nurdin Abdullah dijerat pasal suap dan pasal gratifikasi. Karena telah menerima uang dari beberapa kontraktor.

"Jadi belum ada yang terbukti dari kacamata kami sebagai kuasa hukum," tambah Irwan.

Irwan menjelaskan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli pekan depan. Soal siapa orangnya, ia masih enggan membeberkan.

"Intinya itu ada empat orang saksi meringankan dan satu saksi ahli. Nanti juga akan kami tuangkan fakta lain dalam pledoi," tegasnya.

Sebelumnya, JPU KPK Asri Irwan menjelaskan Nurdin Abdullah dituntut pasal berlapis karena beberapa hal.

Nurdin didakwa menerima suap dari terpidana Agung Sucipto sebesar 150 ribu dolar Singapura dan pengusaha bernama Harry Syamsuddin sebesar Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah kontraktor seperti Haji Momo sebesar 200 ribu dolar Singapura. Beberapa nama pengusaha lain kemudian terkuak di pengadilan seperti Ferry Tanriady.

Gubernur Sulsel non aktif itu dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

JPU KPK Siswandono menambahkan pemeriksaan untuk saksi fakta sudah selesai pada sidang yang digelar Kamis, 21 Oktober 2021. Selanjutnya akan ada saksi meringankan dan ahli yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

"Sudah cukup, kami sudah yakin dengan dakwaan kami. Kami sementara menyusun dan menganalisa keterangan para saksi," ujar Siswandono.

Para terdakwa juga nantinya akan saling bersaksi. Nurdin Abdullah akan bersaksi untuk Edy Rahmat, begitupun sebaliknya. (Ar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama