Prof Dr OC Kaligis SH, MH, Pertanyakan Kenapa Semua Melindungi Novel Baswedan

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Jalannya sidang peradilan  perdata antara Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, melawan Ombudsman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, semakin tidak karuan atau tidak profesional.

Selama ini Tergugat Ombudsman tidak pernah datang ke persidangan, kemudian diikuti Turut Tergugat II, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, tercatat sudah 2 kali absen bersidang.

Pada sidang terahir hari ini, Selasa (11/10/2021), turut Tergugat I, Kejaksaan Agung RI, tanpa alasan mangkir juga dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Fauziah Harahap, SH. MH. Sehingga sidang ditunda sepekan.

Menurut OC Kaligis, dirinya memaksakan hadir di persidangan meski dia kurang sehat.

"Saya memang kurang sehat. Tapi saya tetap berjuang, karena ini masalahnya sederhana yaitu,  ada putusan Pengadilan Negeri Bengkulu yang memerintahkan agar Novel Baswedan (mantan penyidik KPK)  diadili, kata OC Kaligis kepada wartawan di luar ruangan persidangan, Selasa, (12/10/2021).

Dalam komentarnya itu OC Kaligis mempertanyakan  kenapa seorang Novel Baswedan begitu berkuasa sehingga semua  orang melindungi dia,  dan semua orang tahu. Inikan negara hukum dan dia selalu memperjuangkan hukum. "Saya ingin tahu mengapa saat dia (Novel Baswedan)  menghadapi hukum selalu menghindar," tambah tandas OC Kaligis sembari beegegas meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuju Sukamiskin, Bandung.

Gugatan OC Kaligis terhadap Ombudsman, Kejaksaan Agung RI dan Kejari Bengkulu (Turut Tergugat I dan II) dikarenakan adanya surat Ombudsman kepada Jaksa Agung RI, yang isinya meminta kasus pembunuhan atas nama terdakwa Novel Baswedan disidik ulang.

Peristiwa penganiayaan berat dan pembunuhan atas nama terdakwa Novel Baswedan, terjadi terhadap salah satu tersangka pencuri burung wale di Bengkulu, atas nama Aan Siahaan. 

Sebelum menjadi penyidik KPK, Novel Baswedan adalah polisi  yang kala itu bertugas di daerah Bengkulu, dan menangkap sejumlah pencuri sarang burung walet. 

Novel kemudian diduga telah menganiaya dan  membunuh  seorang tersangka pencuri sarang burung  walet tersebut  pada tahun 2012 lalu.

Kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh Novel Baswedan  ini tidak pernah  diproses secara hukum. Kemudian dipraperadilankan di Pengadilan  Negeri Bengkulu dengan  No: Pra.02/Pid/3016PN/BKL dan pihak keluarga korban menang.

Putusan hakim Praperadilan pada intinya  mengatakan,  majelis hakim memerintahkan Kejari Bengkulu untuk melimpahkan perkara pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan. Tapi pihak Kejaksaan tidak melimpahkannya.

OC Kaligis menggugat Ombudsman RI,  Kejagung dan Kejari Bengkulu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikarenakan Ombudsman campuri putusan pengadilan. Yakni adanya surat  Ombudsman No : Rek-009/ 0425/XII/2015 tanggal 17 Desember. Padahal sesuai dengan Undang undang Ombudsman tidak boleh dan atau tidak bisa mencampuri putusan Pengadilan. (dm)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama