Masih Banyak Yang Ditutupi Di Formula E, LSAK: TGUPP Harusnya Lakukan Pencegahan Bukan Pembelaan Korupsi

Peneliti LSAK (Lembaga Studi Anti Korupsi) Ahmad Aron Hariri 

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Peneliti LSAK (Lembaga Studi Anti Korupsi) Ahmad Aron Hariri mengemukakan, pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan korupsi dalam penyelenggaraan formula E oleh Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa KPK telah mempunyai konstruksi permulaan yang kuat bahwa ada penyimpanan di ajang balap mobil listrik tersebut.

Kasus tersebut, ujarnya, merupakan satu dari sembilan laporan masyarakat terkait indikasi tindak pidana korupsi di Pemprov DKI Jakarta. Maka dimulainya penyelidikan pada giat formula E 

"Upaya KPK menjahit kronologis perkara dan hal lain terkait menjadi hal menarik karena selama ini ada banyak yang ditutupi dari yang dibuka dan terbuka sendiri," ujar Ahmad Aron Hariri, dalam siaran persnya, hari ini.

Yang mulai terbuka yakni tentang pinjaman Rp 180 Miliar dari Bank DKI untuk pembayaran commitment fee yang baru diketahui belakang ini, termasuk besaran biaya penyelenggaraan dari 2,4T menjadi 560M. 

"Yang menjadi tanda tanya besar, kepada siapa dan bagaimana pembayaran itu dilaksanakan? Dan perlu diingat juga, besaran biaya itu masih sangat tinggi dibanding di negara-negara lain dan PT Jakpro dinilai BPK belum optimal melakukan renegosiasi. Ini lebih penting ditelisik lebih dalam," ucapnya.

Dia berharap KPK menelusuri dan mengkonfrontir semua hal ini, termasuk dari pihak FEO dan terkait dengannya yang mungkin menjadi bagian dari permainan ini.

Ditambahkan bahwa pernyataan dan informasi yang disampaikan pemprov DKI tidak gamblang malah terkesan menutupi hal lain yang seharusnya ditelisik. 

"Ironisnya hal ini juga dilakukan oleh TGUPP bidang hukum dan pencegahan korupsi," tandasnya.

Menurutnya, kedatangan pemprov, Jakpro, bersama TGUPP yang membawa setumpuk berkas, disaat penyelidikan telah dimulai, memang hal baru. Tapi lebih nampak menjadi upaya pembelaan bukan langkah pencegahan korupsi di pemprov. 

Sebab, tambahnya, hal ini di luar tupoksi bahkan di luar konsep teori pencegahan korupsi yang seharusnya memitigasi sejak awal dan membantu keterbukaan informasinya.

"Satu-satunya pencegahan korupsi yang benar secara teori dilakukan TGUPP adalah menerima gaji operasional yang besar dan itu tidak bermanfaat bagi pemprov secara institusi bahkan masyarakat Jakarta," pungkasnya. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama