Mencermati Putusan PTUN Atas Gugatan DPP Partai Demokrat KLB

Oleh: Saiful Huda Ems

Beberapa jam yang lalu, telah diputuskan oleh PTUN Jakarta, bahwa permohonan gugatan dari DPP Partai Demokrat KLB dinyatakan tidak dapat diterima, lalu seperti biasa, kubu AHY langsung kegirangan, hingga patut diduga SBY secepat kilat mengucapkan rasa terimakasihnya pada Presiden Jokowi dan Wapres KH. Ma'ruf Amin, meski dengan kemasan berbeda, yakni ucapan terimakasih SBY ini terkait soal biaya pengobatannya di Amerika bersama para teamnya yang datang ke Amerika dan yang ditanggung oleh negara. Reaksi super cepat dari SBY ini membuat saya terheran-heran dan kemudian bertanya-tanya dalam hati: apa ini karena SBY tidak mengerti hukum atau bagaimana? Apa juga hubungannya Presiden Jokowi dan Wapres KH. Ma'ruf Amin dengan putusan PTUN ini, hingga SBY harus mengucapkan rasa terimakasih pada beliau berdua?.


Lembaga peradilan di negeri ini pada hakikatnya merupakan lembaga peradilan yang mandiri dan terbebas dari intervensi eksekutif maupun legislatif. Mengucapkan terimakasih pada Presiden dan Wapres yang kami duga juga terkait dengan putusan PTUN yang SBY kira telah absolut memenangkannya, ini sama halnya dengan menuduh Presiden dan Wapres selama ini ikut campur atau mengintervensi lembaga Yudikatif, dan saat lembaga itu dianggapnya ternyata malah memenangkannya, maka SBY secepat kilat memberikan ucapan terimakasih pada Presiden dan Wapres. Dugaan kami ini muncul, karena ketika PTUN masih belum mengumumkan putusannya secara elektronik, dan kami semua sedang menunggu-nunggunya, kuasa hukum pihak SBY atau AHY sudah mengetahui hasilnya dan mengucapkan terimakasihnya pada PTUN melalui berbagai media. Bukankah ini suatu hal janggal?


Harap tuan SBY dan para pendukungnya catat: Putusan PTUN yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau biasa disingkat dengan NO, itu artinya penolakan gugatan diluar pokok perkara atau permohonan karena tidak dipenuhinya syarat-syarat formalitas dalam beracara di pengadilan, seperti kompetensi atau kewenangan pengadilan, kedudukan hukum dan lain-lainnya. Ini berbeda dengan putusan permohonan ditolak, karena kalau permohonan ditolak berarti penolakannya itu terhadap pokok perkara yang dimohonnya. Karena itu kedua istilah di atas itu juga akan menjadi berbeda untuk soal konsekuensi hukum selanjutnya. 


Jadi ini artinya, PTUN tidak serta merta otomatis memenangkan DPP Partai Demokrat kubu AHY, juga tidak otomatis membenarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM yang di akhir bulan Maret 2021 lalu telah menolak permohonan pengesahan DPP Partai Demokrat KLB, mengapa? Ya karena perjuangan hukum itu tidak berarti selesai sampai disini, karena dengan putusan PTUN yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau NO itu artinya pihak DPP Partai Demokrat KLB tidak dipersalahkan dalam hal gugatan pokok perkaranya, melainkan hanya disalahkan dari sisi formalitas beracara di pengadilannya saja. Jika sudah demikian maka masih terbuka banding dll. yang, bisa jadi pada akhirnya pintu kemenangan masih terbuka lebar untuk DPP Partai Demokrat hasil KLB pimpinan Dr. Moeldoko...(SHE).

Jakarta, 23 November 2021.

Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer dan Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat Pimpinan Dr. Moeldoko. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama