Batal Sidang Terbuka Doktor, Promovendus Pertanyakan Motif Merubah Promotor dan Co Promotor

Foto: Promovendus Dr. Dra. Risma Situmorang, SH., MH, yang dibatalkan pihak Unkris, untuk Sidang Terbuka Doktor Hukum dan tetap hadir di lokasi acara

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Batal Sidang Terbuka promosi Doktor Hukum, Promovendus Dr. Dra. Risma Situmorang, SH., MH justru pertanyakan motif merubah Promotor dan Co Promotor jelang Sidang Terbuka.

Pasalnya, hingga sidang tertutup pada bulan Nopember 2021 lalu, sang Candidat Doktor Hukum Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Risma Situmorang yang dinyatakan lulus dalam yudisium dengan nilai 93, masih dengan Promotor dan Co Promotor yang telah membimbing desertasinya sejak awal. Namun menjelang Sidang Terbuka, mendadak diketahui adanya perubahan Promotor dan Co Promotor di Sidang Terbuka yang seyogiyanya digelar Rabu, 22 Desember 2021, di Hotel Sahid Jaya, Jakarta Selatan.

Sebagai promovendus yang diajarkan taat hukum, Risma Situmorang justru merasa aneh dan mempertanyakan motif penggantian Promotor, Prof. Basuki dan Co Promotor, Dr. Gunawan Widjaja jelang Sidang Terbuka dengan nama lain.

“Ada apa sebenarnya motif dibalik pergantian Promotor dan Co Promotor saya? Padahal Promotor saya masih sehat wal’afiat. Apakah ini etis atau tidak? Kenapa seolah-olah ada pemaksaan kehendak untuk mengganti Promotor dan Co Promotor menjelang Sidang Terbuka? Apakah memang ini lazim, setelah SK Rektor untuk Sidang Terbuka sudah diterbitkan?,” ujar Risma kepada media saat dihubungi  di Jakarta, Kamis (23/12/2021).

Lagi-lagi Risma Situmorang dibuat kaget, karena sehari sebelum Sidang Terbuka digelar, baru diberitahukan pembatalannya oleh pihak kampus.

“Sadis dan jahat ini model kampus Unkris kalau begini caranya. Sehari sebelumnya baru ada pembatalan Sidang Terbuka. Ini benar-benar mempermalukan dan merugikan saya ini. Bahkan ada rencana Seminar Nasional tentang Hukum Kesehatan jadi batal, karena Narasumber utama akhirnya mengundurkan diri, sebab saya batal menjalani Sidang Terbuka. Padahal persiapan untuk itu sudah dilakukan,” bebernya. 

Soal Promotor dan Co Promotor menurut Risma, mereka sudah membimbing desertasi dan memberikan banyak arahan dan bahan serta referensi buku-buku.

“Bagaimana logika dan etikanya mengganti Promotor dan Co Promotor saya yang sudah membimbing saya sejak awal mengajukan proposal, hingga saya menyelesaikan desertasi? Mereka sudah memberikan bimbingan dan arahan, bahan serta referensi buku-buku kepada saya selama ini. Koq tiba-tiba menjelang Sidang Terbuka mereka harus diganti? Apa sih maksud penggatiannya?,” tanyanya.  

Foto: Promovendus Dr. Dra. Risma Situmorang, SH., MH (tengah) bersama saudara dan relasi yang sudah sempat hadir di lokasi acara

Sementara itu, ketika perihal pembatalan dikonfirmasi kepada Rektor Unkris, Dr. Ir. Ayub Muktiono, M.SIP., CIQaR hanya membalas dengan mengirim Press Release yang diterbitkan Humas Yayasan. Bukan oleh Humas Universitas, padahal yang ditanyakan kepada pimpinan tertinggi Universitas.

Dalam Press Release dikatakan, penundaan Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum (S3) FH Unkris yang semula akan dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2021 adalah keputusan Dekan Fakultas Hukum Unkris tanpa berkoordinasi dengan Senat Fakultas Hukum dan Senat Universitas sebagai Badan Normatif dan Perwakilan Tertinggi di Unkris.

Statuta Unkris tahun 2021 Pasal 28 dan Pasal 44 dinyatakan bahwa Senat Universitas maupun Senat Fakultas mempunyai tugas untuk merumuskan dan menetapkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.

Bahwa SK Rektor Unkris Nomor 206/SK/REK/UK/AK/XII/2021 tertanggal Jakarta, 13 Desember 2021, tentang Tim Penguji Sidang Promosi Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unkris, diterbitkan atas dasar surat Dekan Fakultas Hukum Unkris Nomor 628/DEK/FH-UK/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 tentang Permohonan Penandatanganan SK Tim Penguji Sidang Terbuka Program Doktor yang ternyata tidak diputuskan bersama/ dikoordinasikan, baik dengan Senat Fakultas Hukum maupun Senat Universitas.

Bahwa keputusan rapat Pimpinan Universitas bersama Pimpinan Senat Fakultas maupun Pimpinan Senat Universitas pada tanggal 20 Desember 2021 yang menunda pelaksanaan Sidang Terbuka di akhir bulan Desember 2021 yang semula akan dilaksanakan pada tgl. 22

Desember 2021 adalah keputusan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kerjasama yang baik diantara Pimpinan Unkris, khususnya di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Tidak adanya sidang terbuka di akhir bulan Desember 2021 adalah mempertimbangkan suasana libur natal dan tahun baru.

Tentang evaluasi pada Sidang Terbuka dimaksud terkait dengan penetapan Promotor, Copromotor dan Tim Penyanggah merupakan usaha dalam rangka untuk menjaga kualitas lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unkris. Dalam menjaga kualitas lulusan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Statuta, bukan merupakan keputusan perseorangan apalagi didasarkan kepada penentuan oleh mahasiswa yang akan diuji, sebagaimana ketentuan yang mengharuskan adanya konsultasi/koordinasi dengan Senat Fakultas maupun Senat Universitas.


Diharapkan semua pihak untuk memahami usaha dan upaya yang dilakukan oleh Unkris sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi untuk menjaga mutu pendidikan yang berkualitas sebagaimana program Pemerintah di bidang pendidikan. Demikian release Humas Yayasan Unkris, tertulis Retno Wardhani, SH, MH. (DANS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama