AKTI Menggelar Seminar Nasional Soal Kepastian Hukum Penggunaan TKA Infrastuktur

Foto: Ketum AKTI, Nara sumber, Moderator dan Peserta Seminar

JAKARTA (wartamerdeka.info) -Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia (AKTI) menggelar Seminar Nasional secara virtual (zoom meeting) bertajuk “Kepastian Hukum Pengaturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Infrastuktur di Indonesia”, hari Rabu (24/02/2022).  

Seminar Nasional ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu: Ir. Kimron Manik M.Sc (Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR); Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min (Guru Besar Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan, yang juga Pengurus LPJK Kemen PUPR); dan Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn (Kaprodi Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus Jakarta/ Pakar Hukum).

Adapun moderator adalah Dr. (Cand). Drs. Ir. Edison H Manurung, MM., MT., MH., IICD., CST, BFA, CSE (Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Mpu Tantular/ Asesor LPJK dan BNSP), dan acara dipandu MC, Linda Lesmana. Seminar diikuti 162 partisipan yang terdiri dari para anggota AKTI, Praktisi, Dosen, Mahasiswa, dari Jabodetabek, Medan, Jambi dan beberapa daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua Umum AKTI, Dr. Hendrik E. Purnomo yang juga sebagai President Director PT Rajawali Sinar Cakrawala mengatakan pihaknya sangat menyambut Seminar Nasional ini, karena akan menambah pengetahuan bagi para anggota AKTI dan para stakeholder lainnya.

“Ini adalah kesempatan baik yang luar biasa, karena akan memberi manfaat yang sangat berguna bagi para anggota AKTI maupun para praktisi konstruksi lainnya, hingga bagi para mahasiswa. Karena kita belajar dari beliau-beliau, para pakarnya. Terimakasih secara khusus buat pak Edison yang telah menggagas acara seminar ini,” ucapnya sekaligus membuka acara.

Nara sumber pertama, Ir. Kimron Manik M.Sc (Direktur Keberlanjutan Konstruksi, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR) menjelaskan 4 (empat) poin makalahnya yaitu terkait Latar Belakang Keselamatan Konstruksi, Strategi Pembudayaan Keselamatan Konstruksi, Tanggungjawab dan Kualifikasi Personil Keselamatan Konstruksi di Penyedia Jasa, dan Ketersediaan Personil Keselamatan Konstruksi dan Peluang Tenaga Kerja Asing.

Dalam hal keselamatan konstruksi, Kimron Manik mengungkap berbagai kejadian di beberapa tempat pekerjaan konstruksi infrastruktur, yang mengakibatkan peristiwa kecelakaan kerja.

“Sebab itu, masalah keselamatan pekerja konstruksi sangat penting untuk saat ini. Untuk ke depan, harus sudah ada keselamatan kerja konstruksi yang standar. Baik pada kontraktor kecil, menengah maupun besar,” bebernya.

Menurutnya, Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan (K4) dalam dunia konstruksi sudah diatur dalam UU Jasa Konstruksi No. 02/2017 dan beberapa regulasi lanjutannya.

“Soal Strategi Pemenuhan Standar K-4 dalam SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Kerja) itu sudah diatur dalam UU No.2 Tahun 2017, UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 22 Tahun 2020, PP No. 14 Tahun 2021, Permen 10 Tahun 2021, PER LKPP No. 12 Tahun 2021. Hal ini berkaitan dengan Pengawasan, Pembinaan-Peningkatan Kualitas SDM (Percepatan Sertifikasi), Struktur Organisasi Keselamatan Konstruksi dan Aturan dan Biaya SMKK, “ tandasnya.

Sementara dalam mekanisme penggunaan Tenaga Kerja Konstruksi Asing bidang jasa konstruksi, ada dasar peraturannya yaitu: Perpres No. 20 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Asing; Permennaker No. 10 Tentang Tata Cara Penggunaan TKA; Kepmenaker No. 225 Tahun 2019 Tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA.

“Sedangkan kaitannya dengan KemenPUPR (LPJK), ada dalam lingkup Pengaturan PP 14 tahun 2021 berkaitan dengan penyetaraan dan pencatatan kepada Menteri, sebelum TKA mulai bekerja,” pungkasnya.

Selanjutnya, Prof. Dr. Manlian Ronald. A. Simanjuntak, ST., MT., D.Min (Guru Besar Manajemen Proyek Konstruksi Universitas Pelita Harapan, yang juga Pengurus LPJK Kemen PUPR) dengan makalah berjudul “Aspek Hukum Dalam Mendukung Kinerja Tenaga Kerja Asing di Indonesia” mengatakan bahwa di Era Global, yang namanya persaingan semakin tidak nyata.

“Di Era Globalisasi, persaingan menjadi tidak nyata. Sebab, dalam konteks global, partnership atau kolaborasi menjadi sebuah keniscayaan,” ungkapnya.

Sementara berkaitan dengan Jasa & Usaha Konstruksi Berbasis UU No.2 tahun 2017, pada pasal 12, Prof. Manlian mengatakan, jasa usaha konstruksi meliputi: Jasa Konsultansi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi. Sedangkan dalam hal Penyetaraan Kompetensi, Pemantauan dan Evaluasi, dan Pencatatatn TKK Asing, ada dalam Peraturan Pemerintah 14/ 2021 pasal 28I, 28J dan 28K.

“Ketika TKA masuk dan ada bukti kesetaraan, maka yang diperiksa institusi berwenang sesuai kriteria dalam pencatatannya. Jika terjadi dispute, maka baru bisa masuk dalam peraturan Pemerintah 14/ 2021 tentang TKA, baru kemudian bisa berpraktek. Sedangkan salah satu ukuran keahlian, adalah sertifikat. Sertifikatnya juga tidak dalam keadaan mati. Harus aktif masa berlakuknya,” bebernya.

Sementara Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn, Kaprodi Pasca Sarjana Universitas 17 Agustus Jakarta yang juga sebagai Pakar Hukum menyinggung soal Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), sebagaimana diatur dalam PP No. 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Di pasal 6 PP tersebut diatur, setiap Pemberi Kerja TKA yang mempekerjakan TKA, wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), yang disahkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk,” paparnya.

Setelah disahkan, baru bisa digunakan untuk mengajukan permohonan Visa Kerja, dan Izin tinggal sementara atau biasa disebut Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan harus diperpanjang satu tahun sekali. Kemudian, jika masih dibutuhkan, akan diajukan kembali untuk memperpanjang Visa dan izin Tinggal sementaranya.

Selain itu, Rio juga menjelaskan, bahwa jabatan para TKA, harus berdasarkan keahlian yang tidak sama dengan keahlian pekerja lokal.  Sebab TKA tidak bisa menjadi tenaga kerja yang sifatnya permanen, sehingga alih teknologi harus berjalan.

Namun, selain TKA memiliki kewajiban sebagai pekerja, pemberi kerja juga harus bertanggungjawab terhadap jaminan kesehatannya. Harus dilengkapi dengan asuransi kesehatan, bahkan hingga pelatihan bahasa Indonesia, maupun training lainnya yang dianggap perlu.

Setelah paparan, moderator Edison Manurung memandu peserta yang ingin bertanya. Banyak peserta yang antusias menanyakan seputar pengurusan dokumen TKA, soal kriteria keahlian yang harus berbeda dengan tenaga lokal, dan soal peng-uploadan dokumen digital TKA.

Sebagai informasi, AKTI adalah Asosiasi Kontraktor Terintegrasi Indonesia yang mempunyai misi untuk berkonstribusi pada perekonomian nasional dengan membantu pelaku jasa konstruksi Indonesia dalam pengembangan jasa konstruksi nasional dan kerjasama internasional.

Sebagai Asosiasi Jasa konstruksi terintegrasi, AKTI mempunyai tujuan sebagai berikut :

1. Menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan para penyedia jasa konstruksi terintegrasi (Kontraktor) sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan dunia usaha nasional yang mempunyai daya saing yang tinggi.

2. Membina hubungan kemitraan antar pelaku jasa konstruksi dengan pengguna jasa baik tingkat Pusat / Daerah.

3. Mengembangkan kemampuan penyedia jasa konstruksi terintegrasi nasional yang profesional dan diakui dunia internasional. (DANS) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama