Logo Halal MUI Diganti Logo Halal Bergaya Gunungan Wayang, Timbulkan Pro Kontra


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Kementerian Agama (Kemenag) kini mengambil alih kewenangan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bahkan, kini Kemenag juga secara resmi mengganti logo label halal dari MUI.

Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas menyatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama secara resmi telah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

“Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal," kata Gus Yaqut.

Dia juga menyebut bahwa label halal dari MUI sudah tidak berlaku lagi. ”Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujarnya.

Terkait hal itu,  Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham mengatakan, ada masa transisi dalam penerapan aturan baru tersebut. Selama masa peralihan, logo lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku sertifikat halal MUI yang tercantum di sebuah produk habis.

"Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku). Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," kata Aqil, Minggu (13/3/2022).

Pengambil alihan kewenangan sertifikasi halal dan penggantian logo halal tersebut menimbulkan pro dan kontra.

Pegiat media sosial Yusuf Muhammad  mengatakan, seharusnya langkah yang ditempuh Menag Yaqut saat dilakukan sejak lama.

Hal ini, menurutnya karena  sertifikasi halal memang merupakan hal yang masuk dalam administrasi negara yang seharusnya diselenggarakan oleh pemerintah bukan lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti MUI.

“Harusnya ini dari dulu. Masa administrasi negara dikangkangi oleh LSM yang bernama MUI,” tulis Yusuf melalui unggahan akun Instagramnya @_yusufmuhammad_.

Yusuf juga memperkirakan akan ada yang tidak setuju bahkan marah atas keputusan Menag Yaqut ini.

“Kadrun setelah ini ngamuk lagi. Hehehe,” tulisnya lagi.

Politisi Bachrum Achmadi memberikan pandangan mengenai logo halal yang baru.

Menurut Bachrum, logo halal yang diperbaharui saat ini lebih kental ke arah Islam Nusantara.

Adapun logo halal MUI yang lama disebutnya sebagai lebih kental ke arah Islam kearab-araban.

“Logo halal yg baru lbh islam kenusantaraan. Klo logo halal yg lama terkesan islam kearab2an. Cemana mnurut klen?” ujar Bachrum, Minggu, (13 Maret 2022).

Logo halal yang lama dan baru sangat kontras.

Pada logo yang lama dengan bentuk yang melingkar sedangkan pada logo yang baru berbentuk seperti rumah.

Penetapan label halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) kini dengan logo berbeda, yang berlaku secara nasional sejak 1 Maret 2022. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama