Ditjen Bangda Kemendagri Sosialisasikan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih
DENPASAR (wartamerdeka.info) - Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Purwaningsih mewakili Dirjen Bina Pembangunan Daerah mengatakan Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara teknis memuat tentang mekanisme dan strategi penerapan SPM mulai dari pengumpulan data, penghitungan pemenuhan kebutuhan dasar, perencanaan SPM, dan pelaksanaan SPM serta pelaporan.

Hal tersebut ia sampaikan pada sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Regional I Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada Rabu, (18/5/2022) di Hotel Dynasty Resort Bali. 

"Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang diperoleh setiap warga negara secara minimal," terang Sri Purwaningsih atau yang akrab disapa Nining. 

Lebih lanjut, Nining menjelaskan pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan dengan SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat, serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 18, penyelenggara pemerintah daerah memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. 

Selanjutnya, pada pasal 298 disebutkan bahwa belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal. 

Nining menyampaikan, tahapan penerapan SPM yang terdiri dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar serta pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar. 

Berdasarkan data dari Sekretariat Bersama SPM Ditjen, Nining mengatakan seluruh daerah regional 1 telah menyampaikan laporan penerapan SPM. Namun untuk pembentukan penerapan SPM, ada satu daerah di regional 1 yang belum membentuk Tim Koordinasi SPM yakni Kabupaten Dompu.

Nining meminta pemerintah daerah agar meningkatkan koordinasi penerapan SPM sehingga target penerapan SPM 100% dapat tercapai. 

"Sesuai amanat pasal 23 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, bahwa Laporan Penerapan SPM disampaikan Gubernur, Bupati/Wali Kota dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui aplikasi SPM yaitu www.spm.bangda.kemendagri.go.id. Oleh karena itu, diminta pemerintah daerah untuk mematuhi pelaporan tersebut," kata Nining.

Nining mengingatkan pemerintah daerah bahwa penerapan SPM menjadi indikator dari penilaian kinerja pemerintah daerah yang akan diberi reward dan punishment dalam bentuk insentif dan disinsentif.

Usai acara pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Ditjen Bina Pembangunan Daerah mengumumkan daerah berkinerja terbaik penerapan SPM nasional tahun 2021 di regional 1. 

Berikut lima besar peringkat daerah berkinerja terbaik penerapan SPM di regional 1 tahun 2021: 

Provinsi

Jawa Timur (99,36%)

Jawa Tengah (97,16%)

DKI Jakarta (93,61%)

Banten (90,42%)

Bali (76,79%)

Kabupaten

Kabupaten Wonosobo (98,33%)

Kabupaten Bojonegoro (97,24%)

Kabupaten Sumbawa (96,85%)

Kabupaten Cilacap (96,81%)

Kabupaten Pati (96,70%)

Kota

Kota Tangerang (97,05%)

Kota Magelang (96,41%)

Kota Surakarta (96,15%)

Kota Cirebon (94,47%)

Kota Mojokerto (93,37%). 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama