Tidak Terima Di-Non Job-kan, Sejumlah ASN Pemda Barru Mengadu Ke DPRD

BARRU (wartamerdeka.info) -  DPRD Barru menindak lanjuti  aspirasi yang disampaikan sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN)  yang pada mutasi belum lama ini kehilangan jabatan. 

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP)  Komisi I yang diperluas yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Syahrul Ramdani,  DPRD mempertemukan dalam satu forum antara Perwakilan ASN yang non job dengan pihak Tim Penilai Kinerja Pemkab Barru, di ruang paripurna DPRD Barru, Rabu (18/5/2022).

Ahmad Yani, salah seorang mantan Kepala Bidang di Badan Ketahanan Pangan yang juga ikut terparkir menegaskan dirinya mengadu ke DPRD karena dirinya merasa terzolimi. 

"Saya ini pegawai berprestasi, melalui bidang saya Kelompok Wanita Tani Kab. Barru sempat juara ketiga tingkat Nasional. Kenapa mesti saya dinon jobkan. Apa dasarnya," katanya dengan suara lantang. 

Dirinya mengatakan jika memang ada kesalahan harusnya disampaikan. Bagi Ahmad Yani,  non job bagi ASN adalah penzoliman yang luar biasa jika dasarnya tidak jelas. 

”Saya ini tidak korupsi, saya malu banyak orang di Barru bertanya ke saya kenapa diparkir. Saya siap diadu soal  kompetensi dengan ASN lain yang mendapatkan promosi jabatan.  Saya ini sudah diklat kepemimpinan," tandas dia. 

Sementara,  Abdul Malik, Staf eks Dinas Pemuda dan Keolahragaan yang dimutasi ke Kantor Camat Taneterilau mengatakan bahwa mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah terhadap sejumlah ASN dan termasuk dirinya sangat diskriminatif. 

“Mestinya mutasi harus memperhatikan kompentensi, perestasi, kebutuhan organisasi dan lainnya. Saya juga kena mutasi. Apa kesalahan saya, kenapa saya dipindahkan ke kantor yang jauh,"  katanya lalu menambahkan dirinya bisa menerima asal jelas dasarnya. 

Anggota DPRD, Andi Wawo Manonjengi mengaku memahami yang namanya mutasi bagi ASN. Namun ketika mutasi itu menimbulkan keresahan maka harus disikapi secara bijaksana oleh Pemerintah Daerah. 

“Ketika masalah mutasi menimbulkan keresahan dan ada aduan maka  kami anggota DPRD tak boleh mentah mentah menolak dan menerimanya tapi harus disikapi secara bijak," harap politisi PPP ini.

Dirinya berharap semoga dengan Rapat Dengar Pendapat ini ditemukan solusi sehingga pada pergerakan berikutnya mereka yang bersyarat dari segi kepangkatan dan kompetensi dapat dipertimbangkan kembali sehigga keresahan mereka terobati.

Hal yang sama disampaikan H. Syamsuddin Muhiddin dari Fraksi Golkar. Menurut Syamsuddin,  kekhawatiran pihak DPRD akan adanya pejabat non job akibat perampingan struktur organisasi sudah dipertanyakan saatnpembahasan Ranperda tentang Prangkat Daerah. 

"Waktu Pembahasan Ranperda kami sudah mempertanyakan itu, tapi pihak Pemda menegaskan tidak akan ada yang dirugikan. Tapi kenyataannya sekarang puluhan pejabat eselon III B yang harus diparkir alias non job," katanya. 

Sementara Syamsurijal dari PDIP mendesak pihak Tim Penilai Kinerja untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan dan hasil evaluasasi terhadap sejumlah ASN yang non job. Bahkan secara tegas meminta kepada ASN untuk mengembalikan SK Mutasi itu ke Bupati sebagai bentuk protes jika memang tidak terima. 

Sekda Barru selaku Ketua Tim Penilai Kinerja,  Dr. Abustan  menegaskan bahwa mutasi yang baru saja dilakukan terkait adanya penyederhanaan dan perampingan struktur organisasi dan setiap ASN yang dimutasi telah melalui pertimbangan yang matang sesuai regulasi. 

“Pertimbangannya klir dan sudah sesusai regulasi.  Ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat dan ada juga sedang menjalani sanksi kedisiplinan. Keputusan terakhir soal siapa yang dapat dan tidak dapat jabatan adalah hak Bupati selaku PPK,"  sebut Abustan lalu menegaskan pihaknya sudah melakukan tugas  selaku tim penilai kinerja yang hasilnya ada 13  orang ANS tidak mendapatkan jabatan lagi. 

Ketua Komisi I DPRD, Syahrul Ramdani sebelum menutup Rapat mengingatkan bahwa  mutasi merupakan hak mutlak dari Bupati dan tidak boleh ada intervensi dari anggota DPRD.

“Masalah mutasi itu hak frerogatif Bupati , anggota DPRD tidak boleh mencampuri atau mengintervensinya, yang boleh dipertanyakan anggota DPRD adalah proses mutasi itu,” terangnya lalu menyimpulkan bahwa DPRD akan menyampaikan Rekomendasi ke Bupati agar pada mutasi berikutnya tetap memprioritaskan kepada pejabat yang saat ini non job. 

(syam)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama