Inilah Tanggapan John Rende Mangontang Soal Kontroversi Tiket di Ajang Toraja Carnaval

John Rende Mangontang (JRM)
MAKASSAR (wartamerdeka.info) - Event Toraja Carnaval sebagai ajang promosi wisata yang berlangsung sejak 19 Mei 2022, telah berakhir Sabtu (21/5) kemarin. Banyak pihak menyambut positif acara yang digagas Legislator Sulsel, John Rende Mangontang (JRM), ini. Beragam atraksi dan pertunjukan khas Toraja yang disuguhkan, mengundang simpati berbagai elemen masyarakat untuk datang menyaksikan.  

Tak ketinggalan, penampilan tiga artis ibukota seperti Donnie Sibarani, Sharon Britney Graviella Padidi, dan Glow Rossa, turut meramaikan acara yang didanai Pemprov Sulsel melalui Dinas Pariwisata ini. Tak heran, event ini dibuka Gubernur Sulawesi Selatan diwakili Asisten I Setprov, Tautoto Tana'ranggina Sarungallo. Bertindak selaku Ketua Panitia JRM sendiri.

Menurut JRM, biaya penyelenggaraan kegiatan, selain dari APBD Sulsel juga dari sponsor JRM Community, dan hasil penjualan karcis atau tiket. Soal tiket inilah yang kemudian menjadi kontroversi. Berbagai media utamanya media online mengangkat hal ini hingga menjadi bola liar. JRM lalu memberi tanggapan atas berita miring tersebut. Dikonfirmasi baru-baru ini, JRM sempat emosi.

"Saya siap dipenjara kalau melanggar undang-undang. Tapi kalau tidak melanggar undang-undang baru kalian membuat hoax apakah siap saya tuntut juga, itu aja," ujarnya.

Undang-undang, kata JRM, menyatakan bahwa satu kegiatan itu sendiri bisa dibiayai oleh beberapa sumber. Yang penting jelas sistem pembayarannya. "Misalnya sekarang, Toraja Carnaval. Tidak mungkin negara mau biayai itu namanya artisnya. Tidak mungkin itu. Karena ada namanya hiburan, negara tidak boleh biayai itu. Tetapi kalau mengenai pembinaan misalnya Carmavalnya, UMKMnya, itu negara bisa membayarnya. Sedangkan hadiah-hadiah negara tidak boleh bayar. Jadi kita carikan sumber untuk membayarnya, untuk membiayainya," terang JRM.

Soal karcis atau tiket, politisi yang dikenal vokal ini lebih jauh mengatakan, itu diatur undang-undang. "Undang-undang yang mengaturnya. Ada perbup. Itu karcis. Kalau tiket untuk hiburan. Tiket ini tidak mutlak juga langsung diambil penuh panitia, tetapi ada namanya bagi hasil lagi dengan pemerintah. Dalam hal ini pemda. Jadi tiket itu sendiri boleh ditarik sepanjang diketahui Dispenda. Tetapi kalau kita tidak minta persetujuan dengan Dispenda berarti itu namanya tiket liar. Itu namanya bisa melanggar undang-undang dan bisa masuk dalam penjara kalau barang itu, karena pungutan liar," tegasnya. (jansen)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama