Pemerhati THM Tete Marthadilaga: Dukung Aliansi Pemuda Nusantara Gugat Holywings Rp 35,5 T

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pemerhati tempat hiburan malam (THM), S. Tete Marthadilaga mendukung langkah Organisasi Kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara yang akan menggugat Holywings secara material. Soal besaran gugatan Rp 35,5 trilyun sungguh sangat fantastis dan terkesan tidak masuk akal.

Namun demikian, kata Mastete Martha, sapaannya, tuntutan dengan gugatan materiil sebesar Rp 35.5 trilyun itu sah-sah saja selama dalam hukum tidak ada pembatasan nomimal. Hanya saja tuntutan sebesar itu diperhitungkan dari segi mana atau dampak kerugiaan harus jelas. Harus rinci bila gugatan itu berhasil nantinya akan digunakan untuk membangun tempat ibadah semua agama yang ada di Indonesia. 

“Gugatan Rp 35.5 trilyun itu bukan jumlah uang yang sedikit, Jangankan sebesar trilyunan, kemungkinan dalam jumlah ratusan milyar juga Holywing tidak bakalan mampu. Lalu sanksi hukumnya bila kalah dalam pengadilan bagaimana,” kata Mastete, Sabtu (02/07/2022).

Lanjut Mastete, terlepas mampu dan tidak, wajar dan tidaknya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus dihadapi pihak manajemen Holywings. Sebab, alasan promo minum Miras gratis setiap hari Kamis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, di luar pengetahuan  manajemen sangat tifdak masuk akal.

“Bagaimana manajemen tidak tahu, tema promo itu sudah menyebar ke semua outlet Holywing. Bahkan, promo itu masuk IG resmi Holywings. Mana mungkin manajemen tidak tahu,” tandas Mastete. 

Terlepas dari besar kecilnya gugatan dan sanksi penutupan permanen grup Holywings, toh pihak manajemen masih bisa buka usaha serupa dengan mengganti nama Holywings, nama perusahaan dan nama struktur di perusahaan. Kendatipun para penanam saham Holywings sudah black-list, pada praktiknya permodalan tetap dari penanam saham sebelumnya.

“Karena ini menyangkut tenaga kerja yang cukup banyak dan hajat hiduporang banyak, tidak masalah Holywings ganti nama dan beroperasi lagi. Tapi para owner-nya juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum. Jangan hanya korbankan karyawan,” ujarnya. 

Seperti diketahui, Organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (01/07/2022). Uang tersebut nantinya akan dpergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia.

Menurut Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara, penistaan agama yang dilakukan Holywings merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Akibat penistaan agama tersebut Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Disebutkan Pangeran bahwa umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Holywings, sehingga Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).  (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama