Sekjen Kemendagri Paparkan Aturan Pembiayaan Pendidikan Agama Oleh Pemda

DEPOK (wartamerdeka.info) - Rapat Penguatan Kompetensi Pengawas (PKP) Angkatan 1 yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama di Savero Hotel JL Margonda Raya Kota Depok, hari ini,  dihadiri Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro.

Sekjen Kemendagri yang didampingi oleh Direktur SUPD IV Ditjen Pembangunan Daerah,  Ir Zanariah M.Si,  adalah salah satu Narasumber terkait pengaturan pembiayaan pendidikan Agama dan Pendidkan keagamaan dalam pedoman penyusunaan APBD.

Rapat diawali dengan pengantar singkat dari staff ahli Menteri Agama terkait dengan isu dampak dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 

Dalam kesempatan tersebut, Sekjen Kemendagri menyampaikan penjelasan bahwa dalam sistem Pemerintahan Indonesia yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah terdapat pembagian urusan kewenangan pemerintahan yaitu urusan pemerintahan absolut, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. 

Urusan pemerintahan absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. 

Sedangkan, urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. 

Sementara, urusan pemerintahan umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. 

"Untuk urusan pemerintah wajib yang diselenggaraan oleh pemerintah daerah terbagi menjadi Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang termasuk didalamnya ialah Pendidikan," ungkapnya.  

Terkait hal itu, pendidikan keagamaan adalah bagian dari urusan agama yang merupakan urusan absolut yang  dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan tidak diotonomikan ke daerah. 

UU pemerintah daerah telah memberikan peluang bahwa pemerintah daerah dapat membantu dalam pelaksanaan pendidikan keagamaan melalui mekanisme hibah sebagaimana yang terdapat pada bagian penjelasan pasal 10 ayat f bahwa Daerah dapat memberikan hibah untuk penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan sebagai upaya meningkatkan keikutsertaan Daerah dalam menumbuhkembangkan kehidupan beragama.

Misalnya penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ), pengembangan bidang pendidikan keagamaan, dan sebagainya. 

Dan di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pasal 42 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan.

Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Sehingga secara prinsip regulasi sudah jelas bahwa daerah dapat membantu pendidikan keagamaan dan tidak ada yang melarang namun dikembalikan kepada keberpihakan kepala daerah karena bantuan kepada pendidikan keagamaan tidak menjadi kewajiban pemerintah daerah," ungkap Suhajar.

Terkait dukungan pendanaan APBD bagi pendidikan keagamaan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022 Butir E.45 menegaskan bahwa Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2022.

Antara lain untuk pendidikan agama dan keagamaan di bawah binaan Kementerian Agama sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah dalam Stuktur Belanja Daerah dikategorikan dalam belanja operasi.

Terdapat beberapa kendala dan permasalahan yang dihadapi di lapangan, terkait masalah ini, di antaranya:

a. Di beberapa daerah seperti kota sukabumi dan kota padang, pemerintah daerah belum mendukung pengangaran peningkatan mutu guru pendidikan agama yang sampai saat ini masih dialihkan ke kementerian Agama.

b. Di DKI Jakarta banyak sekali Guru PAI yang pindah menjadi pegawai daerah karena Tukin yang lebih besar, dan berharap Pemrintah Daerah bisa memberikan biaya operasional dan tunjangan daerah kepada seluruh guru PAI yang ada dan pengawas guru PAI yang dinilai memiliki beban kerja yang sama di daerah.

c. Pengawas Sekolah dari Jawa Barat menyampaikan Pendapat bahwa Madrasah belum mendapat bantuan dari Pemerintahan Daerah karena adanya perbedaan definisi yang dimaksud dalam Permendagri tentang pendidikan agama dan keagamaan

d. Perlu ada kejelasan kebijakan  pengangkatan guru PAI di Kemenag atau Pemerintah Daerah.

Ir Zanariah M.Si selaku Direktur SUPD IV Ditjen Bina Pembangunan Daerah memberikan masukkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Hibah telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran 

"Hibah dari pemerintah daerah dilarang tumpang tindih pendanaannya dengan APBN dan tidak ada double pembiayaan  tunjangan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ungkap Zanariah.

Sementara, Andra selaku plt Direktur Perencanaan Anggaran Daerah memberikan masukkan bahwa Penyusunan Pedoman APBD telah memperhatikan usulan dan masukkan dari Kementerian Agama tentang Pendanaan Pendidikan Keagamaan dan Pemberian hibah oleh Pemerintah Daerah bisa didasarkan atas usulan tertulis yang disampaikan kepada Kepala Daerah. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama