Ada Apa, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Datangi Kejaksaan Negeri Purwakarta

PURWAKARTA (wartamerdeka.info) - Ada situasi yang berbeda di halaman Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Hari Jum'at 16 September 2022. Terlihat beberapa Orang berpakaian seragam putih rapih berkumpul, tak berselang lama mereka memasuki Gedung Kejari Purwakarta.

Usut punya usut ternyata mereka adalah Perkumpulan Masyarakat yang peduli terhadap Kabupaten Purwakarta agar terbebas dari Korupsi, yang lebih dikenal sebagai Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) yang di ketuai  Ir.H.Awod Abdul Ghadir.

Kedatangan para Pengurus GMPK ke gedung Kejari Purwakarta untuk memenuhi respon surat jawaban kesediaan Audiensi Kepala Kejari Purwakarta dengan GMPK.

Sebelumnya GMPK  telah melayangkan Surat Permohonan Audiensi secara resmi terlebih dahulu kepada Kejari Purwakarta.

Ami Awod sebutan akrab Ketua GMPK bersama beberapa orang Pengurus diterima langsung Kepala Kejari Purwakarta, Rohayatie, SH.MH yang didampingi Kasi Intel Febrianto Ary Kustiawan, SH.M.Si, di Aula Utama Kejari, Jum'at (16/9/2022).

Dalam kesempatan pembicaraan dengan GMPK, Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie, minta maaf atas penerimaan dan waktu yang diberikan pihaknya kurang pas.

Karena memang sebelumnya pertemuan silaturahmi dengan GMPK sudah diagendakan akan dilaksanakan pada hari Rabu, namun karena ada sesuatu hal, sehingga pertemuannya baru bisa kita laksanakan hari Jum'at ini

"Sebenarnya banyak sejarah di hari Jum'at dan Alhamdulillah kami bisa bersilaturahmi dan bertatap muka langsung dengan pengurus GMPK Purwakarta," ujarnya.

"Sekaligus saya juga memperkenalkan diri, karena saya baru bertugas di Kabupaten Purwakarta, sehingga saya Perlu GMPK untuk menjadi Mata dan Telinga kami," tambah Rohayatie

Sementara para pengurus yang diwakili Ketua GMPK, H.Awod Abdul Ghadir meminta pihak kejaksaan untuk serius menuntaskan kasus - kasus Korupsi yang merugikan keuangan Negara yang diselewengkan oleh oknum Pejabat, pengusaha, Kepala Desa bahkan ASN di lingkungan Pemkab, yang sudah masuk ke Meja Kejaksaan Negeri Purwakarta, Ungkap Awod.

Atas permintaan GMPK pihak Kejaksaan berjanji akan segera menindak lanjutinya, agar jargon Purwakarta Istimewa menjadi benar benar istimewa terbebas dari Korupsi.(AsBud)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama