Tanpa judul

 *Kemendagri Menegaskan Bahwa Perencanaan Merupakan Suatu Proses Untuk Menentukan Tindakan Masa Depan Yang Tepat, Melalui Skala Prioritas  Pilihan Dengan Memperhitungkan Sumber Daya Yang Tersedia*


Pada Hari Kamis, 15 September 2022, hari pertama  Sesi kesatu Bimbingan Teknis Dalam Rangka Pemenuhan Rasio SDM Perencana Pembangunan Daerah yang dilaksanakan secara Hybrid bertempat di Royal Palm Hotel Jakarta dengan diikuti oleh  Peserta dari daerah di Provinsi Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Maluku,  dan Papua. 


Dr. R.Y. Kun Haribowo Purnomosidi, S.E., M.Si (Dosen UGM) membawakan materi  Konsep Perencanaan Pembangunan Daerah dengan didampingi Arif Rachman, SE., M.M selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, Ditjen Bina Bangda mengungkapkan Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan-pilihan dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia untuk dapat merencanakan apa yang diharapkan pada akhirnya sebagai Manfaat perencanaan adalah Sebagai penuntun arah, Minimalisasi ketidakpastian, Minimalisasi inefisiensi sumberdaya, Penetapan standar dan pengawasan kualitas.


Terdapat 4 (empat) elemen utama perencanaan, yaitu: 1) Pemilihan alternatif; 2) Pengalokasian sumber daya; 3) Alat untuk mencapai tujuan; dan 4) Melihat kedepan.

Dikatakan oleh Dr. R.Y. Kun Haribowo Purnomosidi, bahwa fungsi/manfaat perencanaan adalah sebagai penuntun arah, meminimalisir ketidakpastian, meminimalisir inefisiensi sumber daya, serta sebagai penetapan standar dan pengawasan kualitas. 

Di samping itu juga sebuah Perencanaan yang Ideal terdiri atas:

a. Prinsip partisipatif: masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari perencanaan harus turut serta dalam prosesnya.

b. Prinsip kesinambungan: perencanaan tidak hanya berhenti pada satu tahap, tetapi harus berlanjut sehingga menjamin adanya kemajuan terus-menerus dalam kesejahteraan, dan jangan sampai terjadi kemunduran.

c. Prinsip holistik: masalah dalam perencanaan dan pelaksanaannya tidak dapat hanya dilihat dari satu sisi (atau sektor) tetapi harus dilihat dari berbagai aspek, dan dalam keutuhan konsep secara keseluruhan.

d. Mengandung sistem yang dapat berkembang ( a learning and adaptive system).

e. Terbuka dan demokratis (a pluralistic social setting).

Kemudian dijelaskan bahwa  Manajemen Kinerja adalah Suatu proses pemantauan dan supervisi dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan serta menilai hasil realisasi kinerja dan keuangan untuk memastikan tercapainya target secara ekonomis, efisien, dan efektif.

Selanjutnya dalam menentukan kriteria indikator yang baik harus:

a. Spesific: Sifat dan tingkat kinerja dapat diidentifikasi dengan jelas;

b. Measurable:Target kinerja dapat dinyatakan dengan jelas dan terukur baik bagi indikator kuantitatif maupun kualitatif;

c. Achievable: Target kinerja dapat dicapai terkait adanya kapasitas dan sumber daya yang ada;

d. Relevant: Mencerminkan keterkaitan (relevansi) antara target output dalam rangka mencapai target outcome yang ditetapkkan; serta antara target outcome dalam rangka mencapai target impact yang ditetapkan;

e. Time Bond: Waktu/periode pencapaian kinerja ditetapkan.

Pendekatan Perencanaan Pembangunan Daerah berorientasi pada Proses dan Substansi, dimana untuk Orientasi Proses diturunkan melalui tahapan teknokratik, Politis, Partisipatoris, Top Down dan Bottom Up,  sementara untuk orientasi substansi melalui Holistik Tematik, Spasial, dan Integratif.

Dengan Kondisi yang ada saat Ini Capaian realisasi anggaran tidak dapat menjadi alat ukur kesuksesan perencanaan, tidak terdapat standard bridge antara dokumen perencanaan dan penganggaran. 

Sebagai penutup, Kun mengungkapkan Kondisi Ideal Perencanaan Dan Penganggaran yang berkesinambungan antara dokumen perencanaan dan penganggaran dapat mewujudkan belanja yang berkualitas sesuai dengan arah pembangunan nasional.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama