Edison Hatoguan Manurung Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Dengan Predikat ‘Baik Sekali’

Foto: Suasana Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Promovendus Edison Hatoguan Manurung, di Auditorium Kampus Universitas 17 Agustus 1945

JAKARTA, wartamerdeka.info

Promovendus Drs. Ir. Edison Hatoguan Manurung, ST, MT., MH., MM., IICD., CST., BFA., CSE, berhasil mempertahankan desertasinya, dalam Sidang Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45), dengan hasil penilaian ‘Baik Sekali’.

 

Sidang Terbuka tersebut dilangsungkan di Auditorium  kampus UTA’45, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (30/08/2022) dari pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. Dihadiri hampir 100 undangan, baik dari anggota keluarga, dari Universitas Mpu Tantular, relasi Dosen dari beberapa Kampus, dan Organisasi-organisasi Konstruksi di Indonesia, Asesor, PUPR dan Team 9 Universitas.

 

Promovendus Drs. Ir. Edison Hatoguan Manurung, ST, MT., MH., MM., IICD., CST., BFA., CSE yang menyajikan penelitiannya berjudul “Kontrak Konstruksi Infrastruktur Ditinjau Dari Perspektif Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi”, berhasil mempertahankan hasil penelitiannya dihadapan para anggota Dewan Penguji.

 

Para anggota Dewan Penguji tersebut adalah: J. Rajes Khana, Ph.D (Rektor UTA’45/ Ketua Dewan Penguji); Dr. Wagiman, S.Fil., S.H., M.H (Anggota); Ass. Prof. Dr. Rio Christiawan, SH, MHum, MKn (Kaprodi S3 Ilmu Hukum/ Promotor); Dr. Tuti Widyaningrum, S.H., M.H (Ko-Promotor I/ Anggota); Dr. Dyah Ersita Yustanti, S.H., M.H (Ko-Promotor II/ Anggota); Prof. Dr. Manlian Ronald A. Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min (Guru Besar UPH, LPJK/ Anggota); Prof. Dr. Mella Ismelina FR, S.H., M.Hum (Anggota); dan Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S (Anggota).

 

Para penguji rata-rata memberikan dua pertanyaan kepada Promovendus, yang dijawab dengan lugas dan meyakinkan oleh Promovendus. Suasana tegang sekali-sekali menjadi cair, ketika ada jawaban jawaban polos dari Promovendus, yang memancing tawa dan tepuk-tangan.

 

Sebelum tanya jawab, Promovendus memaparkan terlebih dahulu, ringkasan hasil penelitiannya, yang sudah disiapkan dalam buku cetakan kecil (resume), yang juga dibagikan kepada para Undangan. Selama kurang lebih 15 menit Promovendus membacakan paparannya, yang juga ditayangkan di layar.

 

Salah satu yang menarik dari paparan tersebut antara lain, dalam Kontrak Kerja Konstrruksi Infrastuktur, pengikatan hubungan kerja konstruksi merupakan suatu proses yang ditempuh pengguna jasa dan penyedia jasa pada kedudukan yang sejajar dalam mencapai kesepakatan, untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.

 

Namun yang menjadi problem adalah, bagaimana kesetaraan itu bisa diwujudkan, jika pemilik pekerjaan (bohir-red) adalah pihak Pemerintah, yang juga sebagai pembuat regulasi? Apalagi Pemerintah memiliki memiliki sifat publik, yang akan berbeda dengan penerapan hukum, yang berazaskan kesetaraan.

 

Pada kenyataannya, terjadi kesenjangan antara pengaturan mengenai pembentukan kontrak kerja konstruksi (das sollen) dan praktik pembentukan kerja konstruksi (das sein), karena kontrak kerja konstruksi sudah dibentuk terlebih dahulu oleh pengguna jasa, sehingga tidak mengakomodir kesetaraan kedudukan tersebut.

 

Selain itu, Undang-undang No.2 Tentang Tentang Jasa Konstruksi, hanya mengatur mengenai pihak yang terkait dan proses pelaksanaan jasa konstruksi. Undang-undangnya tidak mengatur mengenai teknis kontrak konstruksi, sehingga masih menyimpan potensi munculnya perbuatan merugikan.

 

Oleh sebab itu, Peneliti (dalam hal ini Promovendus-Red) tertarik untuk melakukan kajian dan penelitian dengan judul “Kontrak Konstruksi Infrastruktur Ditinjau Dari Perspektif Undang-undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi”. Demikian pembukaan yang dijelaskan, untuk selanjutnya memaparkan pembahasan disertasi.

 

Usai paparan Promovendus yang dilanjutkan dengan tanya-jawab, Ketua Dewan Penguji yang juga Rektor Universitas 17 Agustus 1945, J. Rajes Khana, Ph.D melakukan skorsing untuk rapat para Dewan Penguji. Berselang 20 menit, Promovendus kembali dihadirkan di ruangan, setelah sebelumnya menunggu di ruang lain.

 

Ketua Dewan Penguji, J. Rajes Khana, Ph.D, setelah membuka skorsing, langsung membacakan hasil keputusan Dewan Penguji.

 

“Setelah melakukan rapat Dewan Penguji, maka dengan ini diputuskan, bahwa sudara Promovendus, Edison Hatoguan Manurung, dinyatakan Lulus, dengan predikat baik sekali,” ujar Ketua Dewan Penguji, disambut hormat sng Promovendus, dan tepuk tangan hadirin.

 

Setelah itu, Ketua Dewan Penguji langsung menyerahkan Ijazah Doktor Ilmu Hukum secara simbolik, kepada Dr. Edison Hatoguan Manurung, dan mendapat ucapan selamat dar para penguji. Setelah itu, Sidang Terbuka tersebut ditutup Ketua Dewan Penguji, dan para Undangan memberi ucapan selamat dan berfoto ria.

  

Foto: Para pengiji, Ki-ka: Dr Tuti Widyaningrum, SH, MH; Ass.Prof. Dr. Rio Christiawan, SH, MHum, MKn; Dr. Dyah Ersita Yustanti, SH, MH; J. Rajes Khana, PHd; Dr. Drs. Ir. Edison Hatoguan Manurung, ST, MT., MH., MM., IICD., CST., BFA., CSE; Hotasi Rogate Manurung; Dra. Rospita Siagian, MM; Prof. Dr. Mella Ismelina FR, SH, MHum; Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, SH, MS; Prof. Dr. Manlian Ronal A Simanjuntak, ST, MT, DMin; Dr. Wagiman, SPhil, SH, MH

Dr. Drs. Ir. Edison Hatoguan Manurung, ST, MT., MH., MM., IICD., CST., BFA., CSE sehari-harinya adalah Dosen Tetap Fakultas Teknik Universitas Mpu Tantular, Jakarta Timur. Dirinya juga sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mpu Tantular, sejak tahun 2017 hingga sekarang, sekaligus sebagai Anggota Senat Universitas Mpu Tantular.

 

Namun Dr. Edison Hatoguan Manurung, yang saat Sidang Terbuka didampingi sang isteri, Dra. Rospita Siagian, MM dan anaknya Hotasi Rogate Manurung, juga sebagai kontraktor sipil, yang kerap mendapat proyek dari Pemerintah. Selain itu, Dr. Edison Manurung juga sebagai Asesor Nasional di bidang kompetensi Tenaga Ahli Konstruksi.

 

Selain itu, Dr. Edison Hatoguan Manurung, juga kerap diundang sebagai Pembicara dalam berbagai Seminar maupun Webinar di bidang konstruksi di berbagai event yang digelar berbagai organisasi seperti, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI), ITAKI; Pertapi, Ataknas, PDRI Papua, Team 9 Universitas dan lain-lain.

 

Dr. Edison Hatoguan Manurung juga tercatat sebagai penggagas Konsorsium 9 (sembilan) Universitas dari berbagai provinsi di Indonesia, yang bekerjasama dalam rangka meningkatkan kualitas akademik yang dapat mampu meningkatkan kompetensi para lulusan perguruan tinggi, dalam dunia kerja. Edison juga diketahui banyak menulis buku dan jurnal internasional, yang berkaitan dengan keberadaannya sebagai Dosen. DANS

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama