Kemendagri Dorong Percepatan Pendataan Koperasi, UMKM Dan Kewirausahaan Di Daerah

JAKARTA (wartamerdeka.info) - Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setya Budi meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan target pemenuhan data koperasi, UMKM dan kewirausahaan. 

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Percepatan Pemenuhan Data Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan yang dihadiri oleh Deputi Kewirausahaan Kemenkop UKM, Bupati/Wali Kota, Dinas Koperasi UKM Provinsi dan Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia yang diselenggarakan secara hybrid di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (26/10/2022).

Pada kesempatan tersebut, Teguh menyampaikan, bahwa apabila terdapat pemerintah daerah yang target pendataannya masih sangat rendah atau tidak memberikan respon yang baik terhadap kebijakan tersebut akan dipertimbangkan untuk diberikan reward and punishment.

“Pendataan Koperasi dan UMKM saat ini capaiannya masih sangat rendah, dari target yang ditetapkan sebanyak 14,5 juta data, baru tercapai sebesar 39,95%. Oleh karena itu, bagi Pemda-Pemda yang target pendataannya masih sangat rendah, apa lagi tidak mengindahkan kebijakan ini dengan baik, Kemendagri akan mempertimbangkan untuk memberikan reward and punishment,” tegas Teguh dalam sambutannya.

Teguh menjelaskan, pendataan ini sangat penting untuk dilakukan sebagai bagian dari kebijakan basis data tunggal koperasi UMKM di Indonesia, sesuai amanat UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, dan Perpres No. 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024.

“Basis data tunggal ini penting untuk dilakukan percepatan pemenuhannya oleh pemerintah daerah, sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan yang strategis dan tepat sasaran, sehingga dapat mendorong pemberdayaan, pengembangan dan transformasi Koperasi, UMKM dan Kewirausahaan di daerah” tegas mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri ini.

Selain itu, rapat koordinasi yang dilakukan Kemendagri bukan dalam rangka mengambil alih tugas fungsi Kementerian/Lembaga teknis, melainkan memberikan dukungan fasilitasi percepatan pemenuhan data. 

Sebab, kata Teguh, program ini tidak dapat dilakukan hanya oleh Kemenkop saja, melainkan harus dilakukan kolaborasi dan keterlibatan semua kementerian/Lembaga dan terutama pemerintah daerah.

“Terakhir kami tegaskan kembali kepada pemda, agar melakukan percepatan pendataan koperasi, UMKM dan kewirausahaan agar memenuhi target yang telah ditetapkan, terutama daerah yang capaiannya masih rendah," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Kewirausahaan Kemenkop UKM Azizah Siti Azizah menyampaikan, dengan masih rendahnya capaian target tersebut, maka pendataan akan diperpanjang sampai akhir November 2022. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama