Ditjen Dukcapil Kemdagri Bantu DKI Jakarta Akuratkan Data Penerima Layanan Publik dan Sosial


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia, setelah ibu kota baru ditetapkan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di kawasan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. 


Untuk itu, Pemda Provinsi DKI Jakarta secara maraton melakukan pemadanan data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.


"Kami meminta secara resmi data kami dicleansing, dikoreksi atau dberikan arahan dari Pak Dirjen Dukcapil," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat bertemu dengan Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Balaikota, Jakarta, Rabu (22/2/2023). 


Dirjen Zudan Arif Fakrulloh pun menyatakan, Dukcapil mendukung secara penuh program Pj. Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan akurasi data dalam kerangka menjalankan program pemerintahan di DKI dan dalam rangka pelayanan publik.


"Hari ini kami dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri datang ke Balaikota untuk mendukung program Bapak Pj Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan akurasi perencanaan pembangunan berbasis data kependudukan," ujarnya didampingi Pj Gubernur Heru di hadapan wartawan Balaikota.


Menurut Zudan, DKI ini adalah ibarat "gula" yang semua semut akan datang mengerumuni. "Sebab daya tariknya luar biasa, pelayanan publiknya di bawah Pak Heru sangat bagus, kemudian ada 17 program jaring pengaman sosialnya, maka orang akan datang ke Jakarta," kata Dirjen Zudan. "Termasuk mereka yang sudah keluar dari DKI Jakarta karena misalnya, punya rumah di Bekasi, Kota Tangsel, Depok atau di Bogor, tetapi KTP-nya masih berdomisili di DKI."


Untuk itu Dirjen Dukcapil mendorong semua penduduk yang memiliki rumah di luar DKI untuk segera pindah domisili. "Sebab secara riil sudah tidak tinggal di DKI Jakarta," tukas Zudan.


Selanjutnya, Dirjen Zudan menjelaskan perihal pemadanan data, mengapa perlu dilakukan. Tentu saja diperlukan untuk membersihkan data kependudukan. "Misalnya, penduduk yang terdaftar sebagai penerima bansos dari Pemprov DKI, tetapi punya tanah, punya mobil, sepeda motor akan kita keluarkan dari daftar penerima bansos. Ini namanya proses pemadanan data," tutur Dirjen Zudan menjelaskan. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama