Ini Dukungan Kemendagri Terkait Pengendalian Penyakit Zoonosis Dan PIB


JAKARTA (wartamerdeka.info) - Pemerintah terus berkomitmen untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran penyakit zoonosis (penyakit hewan yang menular terhadap manusia). Pasalnya, ancaman zoonosis dan penyakit infeksius baru di Indonesia diprediksi akan terus meningkat dan berpotensi terjadinya eskalasi penyakit berdampak pada aspek sosial, ekonomi, keamanan, dan kesejahteraan rakyat.

 

Mengenai ancaman tersebut, daerah perlu mengintegrasikan penanganan Zoonosis dan penyakit hewan lainnya dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. 

 

Permenko PMK ( Peraturan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan)  Nomor 7 tahun 2022 mengatur tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB).

 

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Teguh Setyabudi mewakili Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap Permenko PMK tersebut.

 

“Melalui peraturan terkait, pencegahan dan pengendalian zoonosis dan penyakit infeksius baru ini diharapkan dapat memperkuat sistem kesehatan yang sudah ada, memberikan rasa aman dan menjaga stabilitas perekonomian negara.  Karenanya perlu didukung pelaksanaannya oleh multi sektor dan juga seluruh pemerintah daerah,” ungkap Teguh Setyabudi.

 

Hal tersebut diungkap Teguh di sela-sela kegiatan Peluncuran dan Kolaborasi Pelaksanaan Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru, di kantor Kemenko PMK, Rabu, (8/03/2023 ).

 

Dukungan Kemendagri terkait pengendalian penyakit hewan telah diakomodir dalam Surat Edaran Nomor 400.5.2/1387/SJ tentang Pencegahan dan Pengendalian Terhadap Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru (PIB) di Daerah. SE tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2019, Permenko PMK Nomor 7 Tahun 2022, serta Surat Menko PMK Nomor P.07/MENKO/PMK/1/2023. 

 

Lewat SE yang dimaksud, Kemendagri mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan mengambil Langkah-langkah, diantaranya membentuk Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB.

 

Tak hanya itu, Pemerintah Daerah juga diminta untuk menyiapkan dukungan pelaksanaannya dengan melibatkan berbagai unsur termasuk sektor swasta dan masyarakat serta mengintegrasikan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Zoonosis dan PIB ke dalam pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang Kesehatan Provinsi dan SPM Urusan Bencana Kab/Kota.

 

“Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis serta penyakit infeksius lainnya harus diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan. Kemudian Pemda perlu mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mengatasi berbagai penyakit dimaksud untuk mengantisipasi kejadian yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat,” tuturnya.


Teguh menginformasikah bahwa, pihaknya juga sedang mengelar Rakortekrenbang untuk penyusunan rencana daerah tahun 2024. Melalui pembahasan itu, baik pemerintah provinsi, kabupaten, maupun kota diharapkan dapat memahami berbagai urusan yang menjadi kewenangannya termasuk soal anggaran atau pendanaan.


“Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan hal-hal yang telah diamanatkan pada Inpres 4/2019 dan juga Permenko 7/2022, serta meningkatkan anggaran yang dialokasikan dalam pencegahan dan pengendalian PIB dalam forum Rakortekrenbang,” ujar Teguh.


Keterangan foto: Dirjen Bangda Kemendagri, Teguh Setyabudi menyampaikan dukungan kepada Menko PMK Muhadjir Effendy. (A)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama