Oleh : Vera Mayasari/ Aris K JAKARTA- Kepergian Wakil Walikota Jakarta Selatan, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup serta 7 Lurah di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan ke luar negeri yakni ke Turki mendapat sorotan tajam sejumah kalangan. Koordinator Lembaga Studi Sosial Lingkungan Perkotaan Badar Subur mengatakan, masalah ini harus menjadi perhatian khusus Gubernur DKI Jakarta. Dan Gubernur harus berani menindak tegas para pejabat tersebut. ’’Karena berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No 270/1174/SJ tertanggal 4 April 2009, gubernur dan bupati/walikota serta pejabat lainnya dilarang meninggalkan tempat tugasnya selama pemilu dan perhitungan suara. Mendagri dalam surat edaran itu meminta kepada seluruh gubernur dan bupati/walikota untuk tidak meninggalkan tempat bahkan Khusus Camat atau sebutan lain tidak boleh meninggalkan tempat selama lima belas hari yakni 5-20 April. Ini tertuang jelas dalam poin 4,’’ujar Badar. Menurutnya, para pe...