Warga Keluhkan Lamanya Ngurus IMB

Jakarta-Masyarakat kini banyak yang mengeluhkan rumit dan berbelit belitnya pengurusan sejumlah perijinan di Jakarta Selatan, terutama dalam pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Ironisnya, hal ini terjadi setelah adanya restrukturisasi di Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan.

Menurut Koordinator Lembaga Studi Sosial Lingkungan Perkotaan Jakarta Selatan Badar Subur setelah restrukturisasi dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, memang dirasakan malah kian rumit dalam mengurus legalitas bangunan.
Jika tadinya sepekan sudah bisa membayar retribusi IMB, sekarang belum tentu beres.
"Artinya tidak sesuai dengan apa yang diinginkan Gubernur untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Kemungkinan masalah ini tidak diketahui oleh Gubernur," ujar Badar.

Pemekaran Sudin P2B menjadi dua bagian yakni Sudin Pengawasan dan Penataan Bangunan serta Sudin Perijinan dan Penataan Bangunan, dituding menjadi salah satu penyebab kian panjangnya birokrasi. Karena, untuk mendapatkan IMB sekarang harus melwati kedua instansi tersebut. Untuk mengurus di kedua instansi tersebut harus disertai berkas permohonan, dan perosesnya menjadi berlipat lipat dari sebelumnya.
Untuk membayar Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) saja, kata Badar, bisa 10 hari kerja karena berkas pembayaran harus di tandatangani Kasubag TU Kasi Rencana Bangunan (RB) dan Kepala Suku Dinas (Kasudin).
‘’Seharusnya itu kan tidak perlu dan cukup di Kasudin saja seperti sebelumnya,’’tambah Badar.

Semestinya tiap Sudin, kata Badar lagi, ada Posko Pengaduan bagi masyarakat yang telah dirugikan dalam pengurusan karena tidak tertutup kemungkinan oknum oknum petugas bermain di instansi ini. Bahkan cenderung pungli banyak terjadi di sini. Badar mensinyalir yang paling rawan bermain adalah Kepala Seksi di tingkat Kecamatan.

1 Komentar

  1. Bung Badar, jadi gimana cara penyelesaiannya untuk memperoleh IMB dengan lebih singkat. Biasanya ada oknum yang ngaku-ngaku dari pemerintahan nawarin jasa express dan warga disuruh menyerahkan sejumlah uang hingga puluhan juta dengan jaminan beres, yang parahnya ngak mau resmi dengan kop surat dinas tata kota dengan tanda tangan diatas metrai bagi masing-masing yang sudah terima duit. Apa perlu dilaporkan ke Kelurahan setempat / polisi / instansi terkait dengan laporan pemerasan. Mohon sarannya, terima kasih atas perhatiannya. Salam Hasan

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama