JORR-W2 di Jaksel Masih Tahap Invetarisasi Lahan

Oleh: Badar/Aris

Jakarta-Untuk mempercepat pembangunan proyek Jakarta Outer Ring Road West Two (JORR W2), Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan saat ini tengah menginventarisasi lahan yang dibutuhkan. Untuk Jakarta Selatan, pembangunan jalan lingkar luar Jakarta yang menghubungkan wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Barat itu akan melintasi empat kelurahan, yaitu Kelurahan Ulujami, Pesangrahan, Petukanganutara, dan Petukanganselatan.

Proses inventarisasi lahan di Kelurahan Ulujami dan Pesangrahan secara umum telah selesai, dan tinggal validasi data saja. Sedangkan, untuk Kelurahan Petukanganutara dan Petukanganselatan, proses inventarisasi baru berjalan sekitar 90 persen dari lahan yang dibutuhkan. Kendati demikian, seluruh proses inventarisasi lahan JOR W2 di Jakarta Selatan ini ditargetkan selesai pada pertengahan Mei mendatang.

“Untuk Kelurahan Ulujami dan Kelurahan Pesangrahan inventarisasi telah selesai, dan setelah validasi data akan segera kita umumkan kepada masyarakat. Untuk Kelurahan Petukanganutara proses invetarisasi hak atas tanah sudah 95 persen, sedangkan untuk Kelurahan Petukanganselatan proses inventarisasi lahan sudah 87 persen. Dan seluruh proses inventarisasi paling lambat sudah diselesaikan pada pertengahan bulan Mei 2009 ini,” ujar Mangara Pardede, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan

Mangara menambahkan, jika dibandingkan dengan Kelurahan Petukanganutara dan Petukanganselatan, kebutuhan lahan JORR W2 di Kelurahan Ulujami dan Pesangrahan terhitung jauh lebih sedikit. Pihaknya mencatat, untuk Kelurahan Ulujami hanya membutuhkan 2 bidang tanah. Begitupun, di Kelurahan Pesangrahan yang hanya membutuhkan 4 bidang tanah.

“Untuk pembangunan JORR W2 ini, kita membutuhkan total 872 bidang tanah. Paling banyak di Kelurahan Petukanganutara ada 437 bidang tanah dan di Kelurahan Petukanganselatan membutuhkan 429 bidang tanah,”jelasnya

Mangara menjelaskan, apabila seluruh proses inventarisasi lahan di Kelurahan Ulujami dan Pesangrahan telah selesai, pihaknya akan mengumumkan hasil inventarisasi itu kepada masyarakat pada 8 April 2009.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai rencana. Dan jika nanti diumumkan dan tidak ada lagi klaim kepemilikan tanah dari pihak lain, pemerintah akan segera membayarnya. Saat ini tim aprasial (pembayaran)-nya sendiri telah ada, yaitu dari PT Sucopindo yang memenangkan proses lelang di Departemen Pekerjaan Umum,” katanya.

Kalau pun setelah diumumkan ada klaim kepemilikan tanah antarsesama warga, kata Mangara, pihaknya akan meminta warga menunjukkan bukti yang sah, dan jika diperlukan hal itu diselesaikan secara konsinyasi di pengadilan.

“Patokan nilai pembayarannya yaitu berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP). Sedangkan bagi warga yang bersengketa ke pengadilan, uang pembayaran akan dikonsinyasikan (dititipkan) di pengadilan setempat. Tapi, nilai konsinyasi yang diberikan harus sama besar dengan nilai yang ditentukan tim aprasial dan tidak boleh lebih dari NJOP,” tandasnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama