Puluhan Rumah Senilai Ratusan Miliar Terancam Dibongkar

Oleh:Badar/Aris

Jakarta-Total bangunan yang menyalahi aturan berjumlah ribuan. Puluhan rumah senilai ratusan miliaran rupiah itu terancam dibongkar karena menyalahi izin peruntukan. Umumnya rumah itu disulap menjadi lahan bisnis. Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) mencatat, sedikitnya ada 12 jenis usaha kegiatan seperti spa dan salon di rumah tersebut.

”Totalnya ada 28 rumah dan semuanya melanggar. Kami sudah memberikan pemberitahuan dan peringatan kepada mereka,” kata Kasudin P2B Pemkot Jakarta Selatan Widiyo Dwiyonokemarin.

Menurut Widiyo, jika dalam batas waktu pemberitahuan dan peringatan itu tidak digubris, pihaknya akan menyegel dan mencabut izin. Bahkan bila tidak dikembalikan pada fungsi semula, yakni rumah tinggal, terpaksa bangunan itu akan dibongkar.”Semua itu ada aturannya. Jika tidak diindahkan, kami akan bongkar paksa,”tegasnya.

Widiyo menyebutkan, secara umum jumlah bangunan rumah di Jakarta Selatan yang beralih fungsi sebanyak 1.690 unit dan tersebar di 10 kecamatan. Jumlah tersebut bisa lebih, sebab tidak semua bangunan yang menyalahi aturan terdata. Dia mengatakan, dari 1.690 bangunan itu terbanyak berada di Kecamatan Kebayoran Baru,Mampang Prapatan, Cilandak, dan Kebayoran Lama.

”Kita sudah lakukan dengan tindakan memberikan surat pemberitahuan peringatan, baru kemudian dilakukan penyegelan,” tuturnya. Lebih lanjut Widiyo menjelaskan, untuk melakukan penertiban pihaknya tidak serta-merta menyegel atau membongkar bangunan itu. Sebab, di antara mereka ada juga yang telah memiliki izin, seperti izin undang-undang gangguan dan izin domisili yang mereka peroleh di kelurahan ataupun kecamatan.

Izin ini menjadi salah satu prasyarat untuk membuka tempat usaha.Apalagi, mereka sudah melakukan usaha tersebut sejak bertahun- tahun yang lalu.”Yang perlu dilakukan saat ini adalah melakukan koordinasi pada setiap instansi terkait,”tuturnya. Menurut Widiyo, sebenarnya yang ditakutkan dari perubahan fungsi tersebut adalah faktor keselamatan, misalnya dalam hal sistem instalasi listrik.

”Jika kemudian dipergunakan untuk lahan bisnis, sementara bobot arus yang pakai cukup besar, seperti untuk air conditioner (AC) atau peralatan lain yang membutuhkan kabel besar,ini dapat memicu terjadinya kebakaran,”ujarnya. Maraknya penyalahgunaan izin,lanjut Widiyo,tidak lepas dari kebutuhan lahan bisnis yang cukup besar, sedangkan tempat yang ada sangat terbatas.

Mereka kemudian berpikir mudah dengan menyulap rumah menjadi lahan bisnis. Belum ditambah lagi dengan akses jaringan transportasi yang sudah mulai berubah. ”Masyarakat akan mencari tempat yang strategis untuk menjalankan usahanya, meski harus melanggar UU No 26/2007 tentang Tata Ruang,”tambahnya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama