TikTok YouTube Instagram Twitter WhatApp

Iran memperingatkan kesiapan perang dan biaya ekonomi saat pembicaraan dengan AS tersendat // Kekeringan dan konflik mendorong 6,5 juta warga Somalia ke dalam kelaparan; anak-anak menghadapi risiko kekurangan gizi akut. // Rencana Amerika menaikkan tarif mobil Uni Eropa menjadi 25% karena Uni Eropa tidak mematuhi kesepakatan perdagangan tahun lalu yang bertarif 15%. // UEA telah mengumumkan akan meninggalkan OPEC pada hari Jumat, mengakhiri hampir 60 tahun keanggotaannya dalam kartel penghasil minyak. // Kebakaran hutan di Prefektur Iwate, Jepang, meluas ke arah pusat kota. // DENGAN MENGIRIM DATA KONTAK, ANDA MENDUKUNG INFORMASI YANG BERKUALITAS

Badar Subur: Banyak Bangunan Bermasalah di Jaksel



JAKARTA – Bangunan bermasalah ternyata banyak bertebaran di wilayah Jakarta Selatan. Tak heran jika Badar Subur, Koordinator Lembaga Studi Sosial, Lingkungan dan Perkotaan (LS2LP) Jakarta Selatan mempertanyakan kinerja sudin P2B Jakarta Selatan.

‘’Ya, bangunan bermasalah di Jakarta Selatan kini memang makin menjamur. Di Jagakarsa, contohnya,’’kata Badar Subur, kemarin.


Di Jagakarsa, kata Badar, sebenarnya adalah daerah resapan air. Namun, di tempat in I banyak bangunan tinggi. Misalnya, di jalan Moh. Kahfi 2 no 3, 4. Bangunan ini berdiri tanpa ijin dan berada peruntukan hijau umum (PHU).
Selain itu di daerah ini juga berdiri ruko 2 lantai. Ada juga bangunan gudang kayu perusahaan Rimba Utama.

Tidak hanya di Jagakarsa. Bangunan bermasalah juga terdapat di Jl Buncit Raya No.2. Bangunan ini memiliki ijin dengan no pimb 0001/pimb/s/2009 teranggal 18 Maret 2009. Bangunan kantor berijin 4 lantai, namun fisiknya 7 lantai.

Lalu, di Jl Perdatam Raya No 28 dengan ijin no ip 1957/pimb/07 no imb 9883/imb/07 tanggal 25-10-2009. Bangunan ini berijin rumah tinggal, namun fisiknya 3 lantai. ‘’Di samping melanggar gsb –garis sepadan bangunan, jelas bahwa bangunan ini juga melanggar koefsien dasar bangunan (KDB),’’tambah Badar.

Bangunan bermasalah juga terdapat di Jln Warung Jati Raya No 10. Ijin bangunan ini rumah tinggal, namun fisiknya dipakai untuk kantor 3 lantai, 2 unit. Perijinan bangunan ini No pimb 00030/pimb/2/2008.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama