Gara-gara Kasus Penganiayaan, Kapolres Metro Jakarta Utara Dilaporkan ke Propam PMJ


Oleh: Aris Kuncoro


Jakarta-
Kepala Polres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol M Rum Murkal dilaporkan ke Profesi Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Jumat siang (29/05/09), oleh Andar Situmorang SH ML, Kuasa Hukum dari Sahabudin alias Antong, korban penganiayaan yang dilakukan Effendi Chan Sadar alias Lai Hok, di Diskotika Sand, Mangga Dua Square, Jakarta Utara, pada tanggal 17/12/08 lalu.

Andar melaporkan Kapolres karena hingga saat ini laporan korban Antong yang sudah 6 bulan tidak ada tindak lanjut perkembangan penyidikan yang menyebabkan korban cacat seumur hidup mengalami buta total pada satu mata kanannya, hingga kini tidak mendapat tindakan hukum sesuai dengan perbuatannya.

Selain melaporkan Kepala Polres Metro Jakarta Utara, ke Propam Polda Metro Jaya, Andar juga menyurati Kapolda agar berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dan diminta segera ditindaklanjuti. Setelah melapor ke Propam, sore harinya, Andar beserta korban juga melaporkan hal ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), sesuai dengan Surat Laporan Reg. No.576/II/Res/V/2009 , atas nama korban Sahabudin alias Antong.

Ditemui dihalaman Polda Metro Jaya, Andar Situmorang mengatakan, sebelum melaporkan hal ini pihaknya sebanarnya sudah menyurati Kepala Kepolisian Resort Jakarta Utara, guna meminta agar kasus ini segera di limpahkan ke Kejaksaan dengan penahanan terhadap tersangka. Menurut Andar, surat tertanggal 11 Mei 2009 itu juga ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan tembusan kepada Kapolda Metro Jaya, Direktur Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya serta Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Saya menilai harusnya kasus ini sudah dilimpahkan kepada kejaksaan dengan status tersangka ditahan. Laporan klien kami sudah enam bulan. Demi obyektifnya pemeriksaan perkara ini, kami juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pemilik atau pengelola karaoke Sand. Namun, hal itu tidak di gubris oleh Polres Metro Jakarta Utara. Oleh karena itu, kami melaporkan Kapolres Jakarta Utara untuk memperoleh keadilan,” tegas Andar.

Kronologis tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban buta total pada mata kanannya, berawal dari Laporan Polisi No. Pol: LP/5982/1686/K/XII/Resju tanggal 17 Desember 2008 yang dilaporkan oleh korban. Ia mengalami penganiayaan sadis dari Effendi dengan cara menghujamkan beberapa kali pecehan gelas pada mata, kuping dan dagu. Selain itu, Effendi juga menghantam Antong di bagian lehernya.
Menurut Andar, kejadian tersebut tidak disangka akan mengakibatkan fatal seperti itu, karena awalnya korban dan tersangka hanya bercanda. Disebutkan, korban menendang satu kali paha tersangka, namun Effendi membalasnya dengan hujaman-hujaman pecehan gelas di bagian wajah korban hingga membuatnya buta total.

Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Hesti ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (28/5), mengaku tidak mempunyai kewenangan untuk memberi jawaban dalam hal ini. dia menganjurkan untuk menyakan langsung kepada Kasat Reskrim dan Kapolres. Sementara Kasat Reskrim, Kompol Roma Hutajulu ketika dikonfirmasikan mengatakan, pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Namun,menurutnya, pelaku tidak ditahan dikarenakan keduanya, sama-sama membuat laporan.

1 Komentar

  1. Ya itulah resiko kehidupan malam / diskotik. Habis minum, panas maka terjadilah perkelahian. Sebaiknya hindari kehidupan malam & hidup dekat dengan Tuhan. Kalau udah begini kerugian fisik & materil otomatis menyerbu kita bagaikan serangan dasyat dari musuh kita si setan.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama